LSM AKBAR Indonesia Ajukan Audiensi ke DPRD Majalengka, Soroti Dugaan Pelanggaran SLO IPAL di Puskesmas, Klinik dan MBG
Majalengka – Ketua DPC Majalengka LSM AKBAR INDONESIA, Kusmayadi Burhanudin SH, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka cq. Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka guna menyampaikan laporan hasil temuan lapangan terkait dugaan tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Majalengka.
Permohonan audiensi tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, khususnya terkait tidak adanya Sertifikat Laik Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, serta fasilitas pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kusmayadi Burhanudin SH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim LSM AKBAR Indonesia, ditemukan indikasi bahwa sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan diduga telah beroperasi tanpa memenuhi persyaratan wajib berupa SLO IPAL, yang seharusnya menjadi syarat dasar operasional dalam pengelolaan limbah medis dan limbah cair.
“Kami mengajukan audiensi ini sebagai langkah konstitusional dan bentuk kontrol sosial masyarakat. Temuan kami menunjukkan adanya dugaan fasilitas pelayanan kesehatan yang beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Operasional IPAL, padahal pengelolaan limbah medis merupakan aspek krusial dalam perlindungan lingkungan dan kesehatan publik,” ujar Kusmayadi.
(Kusmayadi. SH)