Hukum & Kriminal
MK RI : Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Bertentangan dengan UUD 1945, Warga Bebas Kritik Pemerintah Tanpa Pidana
Berita, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional 0
Akbarindonesia.com//JAKARTA, – Warga bebas kritik pemerintah tanpa pidana, karena MK telah menghapus Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal […]
TERPOPULER
02
Berita Terbaru
Kolom Opini
Silakan kirimkan karya Anda berupa opini, ide, pandangan, maupun laporan kejadian yang berlangsung di sekitar wilayah Anda.
Hukum & Kriminal
Pasang Iklan
Tempatkan promosi Anda di sini dengan langkah cepat dan sederhana, untuk keterangan lebih lanjut silakan kontak kami.
Ekonomi
Hukum & Kriminal