Kaperwil Akbarindonesia.com Provinsi Riau, Rustam : Apresiasi Kejari Meranti, Bongkar Dugaan Korupsi di Setdakab Kepulauan Meranti APBD Tahun 2024

Akbarindonesia.com//SELATPANJANG, KEP. MERANTI, RIAU – Kantor Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau khususnya di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti telah digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
manipulasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas dengan nilai mencapai Rp2,26 miliar. Sebagaimana total nilai temuan yang tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK itu mencapai sekitar Rp3,1 miliar yang sudah heboh dn menjadi konsumsi publik khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 lalu.
KETERANGAN TIM PENGGELEDAHAN KEJARI
Penggeledahan Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti, dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha, S.H., didampingi Kepala Subseksi Pidsus, Hermawan.

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran kegiatan perawatan suku cadang kendaraan dinas serta pengadaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
Dalam kegiatan penggeledahan yang berlangsung lebih kurang 4 (empat) jam itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dikumpulkan dalam kontainer untuk dibawa ke Kantor Kejari Kepulauan Meranti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti sebelum penyidik menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil penyidikan.
BERAWAL DARI TEMUAN BPK RI
Kegiatan Penggeledahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti Provinsi Riau ini menjadi sorotan dan topik panas perbincangan. di masyarakat, Selasa (8/9/2026).
Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini bermula dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencakup dugaan manipulasi belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp841 juta dan dugaan manipulasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas dengan nilai mencapai Rp2,26 miliar. Total nilai temuan yang tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK itu mencapai sekitar Rp3,1 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Penyelesaian atas temuan tersebut selama ini dikabarkan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), sebagaimana prosedur yang diatur dalam pengelolaan keuangan daerah..
TERSANGKA AKAN DITETAPKAN
Penyelesaian atas temuan tersebut selama ini dikabarkan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), sebagaimana prosedur yang diatur dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga kepastian hukum dalam menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi manipulasi belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp841 juta dan dugaan manipulasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas dengan nilai mencapai Rp2,26 miliar APBD Kabuoaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 ini oleh Kejaksaan yang dinantikan masyarakat terkesan lambat.
Kaperwil Akbarindonesia.com Provinsi Riau, Rustam, mengapresiasi kerja nyata Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kepulauan Meranti Provinsi Riau yang membongkar mulai terang benderang kasus dugaan Korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2,26 Tahun Anggaran 2024, setelah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai lebih dari Rp3,1 miliar yang menggempar masyarakat yang mana diketahui bersama kasus ini merupakan salah satu kasus dugaan Korupsi yang telah di limpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau.

Keluarga besar Akbarindonesia.com khususnya Kepala Perwakilan Akbarindonesia.com Provinsi Riau sangat mengapresiasi kerja nyata yang membuktikan keseriusan Kejari Kepulauan Meranti dalam melaksanakan perintah pelimpahan perkara dugaan korupsi ini dari Kejatii Riau beberapa waktu lalu.
” Tentunya, ditengah minimnya lapangan pekerjaan dan sulitnya ekonomi masyarakat kecil menengah kebawah di Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini.
Kita sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kinerja dan kerja nyata Kejari Kepulauan Meranti dalam melaksanakan perintah pelimpahan perkara dugaan korupsi ini dari Kejatii Riau.
Kita berharap setelah penggeledahan ini , semua tahapan prosedural hukum berjalan tahap demi tahap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dapat menetapkan tersangkanya secepat mungkin.
Penulis : TIM REDAKSI
Tim Editor : REDAKSI