Revitalisasi SD Negeri Balida II Majalengka Disorot, LSM Generasi Laporkan Dugaan Penyimpangan Aset dan Kualitas Pekerjaan

Akbarindonesia.com//MAJALENGKA – Pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri Balida II, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, mendapat sorotan serius. LSM Generasi melalui laporan pengaduannya menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen laporan pengaduan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, tercantum nilai bantuan pemerintah untuk kegiatan revitalisasi tersebut sebesar Rp869.229.000, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan pelaksana P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).

Salah satu pokok persoalan yang disoroti adalah dugaan penjualan material bongkaran berupa genteng dari bangunan sekolah. Berdasarkan laporan investigasi lapangan tersebut, material genteng bekas bongkaran disebut berjumlah sekitar 750 buah dan diduga dijual kepada warga.
Persoalan tersebut menjadi penting karena material hasil pembongkaran bangunan sekolah negeri pada prinsipnya perlu mendapatkan kejelasan status aset serta penanganan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik negara/daerah. Jika benar terjadi penjualan tanpa prosedur yang semestinya, maka hal tersebut patut diperiksa oleh aparat dan instansi berwenang.

Bukan Hanya Genteng, Kualitas Konstruksi Ikut Dipertanyakan
Sorotan dalam laporan tersebut tidak berhenti pada persoalan aset. LSM Generasi juga mempersoalkan sejumlah aspek teknis pekerjaan konstruksi.
Di antaranya adalah dugaan tidak dipasangnya ring balok pada bagian dinding atas bangunan/ampig (gunungan). Padahal, ring balok merupakan salah satu elemen struktur yang berfungsi mengikat dinding dan membantu mendistribusikan beban struktur atap.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, terlebih bangunan sekolah merupakan fasilitas publik yang digunakan setiap hari oleh guru dan peserta didik.
Selain itu, laporan juga menyoroti penggunaan material pasir yang diduga merupakan pasir gali/pasir pasang, bukan material yang diperuntukkan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan beton, serta dugaan proses pencampuran material dilakukan secara manual menggunakan cangkul tanpa takaran yang jelas.
Penggunaan komposisi semen, pasir dan agregat yang tidak terukur secara konsisten berpotensi memengaruhi mutu campuran beton. Karena itu, dugaan tersebut semestinya tidak cukup hanya menjadi perdebatan di lapangan, tetapi perlu uji teknis dan pemeriksaan terhadap dokumen spesifikasi pekerjaan.

Keselamatan Pekerja Juga Disorot
Laporan investigasi turut mencatat adanya dugaan pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai ketika melaksanakan pekerjaan revitalisasi.
Dalam pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan kerja bukan persoalan tambahan. Penggunaan helm keselamatan, sepatu keselamatan dan perlengkapan pelindung lainnya merupakan bagian penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Rp869 Juta Anggaran Negara, Publik Berhak Mendapat Kepastian
Dengan nilai pekerjaan yang mencapai Rp869,229 juta, masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan apakah seluruh proses revitalisasi SD Negeri Balida II telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar konstruksi, serta mekanisme pengelolaan aset negara.
Untuk itu, Inspektorat, dinas terkait, aparat penegak hukum maupun pihak berwenang lainnya perlu melakukan pemeriksaan secara objektif apabila laporan tersebut telah diterima secara resmi.
Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap volume pekerjaan, kualitas material, keberadaan ring balok, metode pelaksanaan, penggunaan APD, serta status dan mekanisme pengelolaan genteng hasil bongkaran.
Jika seluruh pekerjaan ternyata sesuai ketentuan, pemeriksaan dapat menjadi bentuk klarifikasi dan memberikan kepastian kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, maka harus ada tindak lanjut sesuai aturan perundang-undangan.
Anggaran negara bukan sekadar angka dalam papan proyek. Di baliknya ada uang rakyat dan tanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak yang menggunakan fasilitas pendidikan tersebut.
(Hendar)
Sumber : LSM Generasi
Editor : Redaksi