Ketua DPRD Kota Singkawang Diduga Akui Memiliki Usaha Galian C Sebut Galian C Singkawang Ilegal Tanpa Legalitas

Akbarindonesia.com//Singkawang – Ketua DPRD Kota Singkawang berinisial S mengakui memiliki usaha pertambangan Galian C di wilayah Singkawang Tengah. Pengakuan yang di sampaikan saat dikonfirmasi beberapa awak media pada minggu (07/09/2026)
Sebelumnya, dalam sebuah forum dengar pendapat yang membahas aktivitas pertambangan di Kota Singkawang, (S) menyampaikan pernyataan mengenai keberadaan tambang di wilayah tersebut
“Semuanya ilegal, pertambangan di Singkawang semuanya ilegal,” ujarnya dalam forum tersebut.
Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai kepemilikan usaha Galian C oleh S. Ia membenarkan bahwa dirinya memiliki usaha pertambangan Galian C di wilayah Singkawang Tengah.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena sebelumnya S menyebut aktivitas pertambangan di Singkawang ilegal. Adapun mengenai status perizinan usaha yang dimilikinya, diperlukan penjelasan dari pihak terkait berdasarkan data dan dokumen resmi.
Di sejumlah lokasi, aktivitas pengerukan dan pengangkutan material Galian C dilaporkan masih berlangsung.
Kegiatan Mobilitas kendaraan pengangkut material (tanah kuning) juga menjadi perhatian sebagian warga.
Di karena saat melintasi ruas jalan pemukiman, berdebu dan dapat menyebab berbagai penyakit (sesak nafas).
Seorang warga yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya, berharap pemerintah melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semua kegiatan Galian C diperiksa sesuai aturan agar ada kejelasan mengenai status perizinan dan pengelolaannya,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, warga berharap pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan kondisi jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.
Saat dikonfirmasi, S telah memberikan penjelasan kepada awak media terkait kepemilikan usaha Galian C tersebut.
Sementara itu, penjelasan mengenai status perizinan dan aspek teknis kegiatan pertambangan merupakan kewenangan instansi terkait. Pemerintah diharapkan dapat memberikan informasi secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas Galian C di Kota Singkawang.
Redaksi media akbarindonesia.com membuka ruang klarifikasi maupun hak sanggahan apabila ada kekeliruan dalam penulisan berita yang kami tayangkan.
Penulis : A.R
Editor : Redaksi