GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH DI DELI SERDANG SEROBOT TANAH WARGA, KADES SURUH WARGA URUS SENDIRI KE KABUPATEN.

Akbarindonesia.com//DELI SERDANG, – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai polemik dan memicu konflik dengan warga.
Proyek yang diinisiasi oleh Kepala Desa Jati Kesuma, Indarto, tersebut diduga tetap berjalan hingga selesai meski status surat tanahnya tidak jelas dan proses pembangunannya tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Ketegangan memuncak pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Kepala Desa, Kepala Dusun, BPD, beserta aparat desa melakukan pengukuran lahan secara sepihak di lokasi pembangunan gedung.
Ironisnya, pengukuran tersebut dilakukan tanpa melibatkan warga yang menguasai lahan bersebelahan, padahal warga tersebut mengantongi *Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah sebagai bukti kepemilikan.
Akibat tindakan sepihak tersebut, perdebatan sengit tidak dapat dihindarkan di lokasi. Saat pengukuran ulang dilakukan di hadapan warga, terbukti bahwa pembangunan gedung koperasi tersebut telah memakan dan menyerobot lahan milik warga sepanjang 90 sentimeter.

Ketika warga memprotes penyerobotan tersebut, pihak pemerintah desa bukannya memberikan solusi, justru meminta warga untuk mengurus sendiri persoalan surat-menyurat tersebut ke tingkat Kabupaten Deli Serdang.
Merasa haknya dirampas dan tidak mendapat keadilan di tingkat desa, warga terdampak meminta agar kasus dugaan penyerobotan tanah ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Warga secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Dinas Koperasi Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang untuk turun tangan mengusut tuntas legalitas tanah dan tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum aparat desa tersebut.
Penulis: Sukarmin (Kabiro Deli Serdang)