Keluarga Pembeli Kavling “Luxury Village” Seret Oknum PNS Tlogoanyar ke Inspektorat Lamongan

Akbarindonesia.com//LAMONGAN, – Kasus dugaan penipuan properti massal tanah kavling “Luxury Village” di Desa Deketkulon memasuki babak baru. Pihak keluarga pembeli, Ekawati (71), menyiapkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lamongan guna mendesak sanksi disiplin berat terhadap terlapor, Dedix Varamayudha (DV), oknum PNS aktif di Kantor Kelurahan Tlogoanyar, yang diduga menyalahgunakan status profesinya dalam bisnis properti.
Dumas ini dipicu mandeknya ganti rugi dana pembeli sebesar Rp130.000.000 atas Kavling Blok B-7 dan B-8. Keluarga pembeli menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf a dan q PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi terberat PDHTAPS.

Saat dikonfirmasi, DV membenarkan adanya pengalihan lahan objek perkara. Ia menyatakan berdasarkan akta notaris 30 Agustus 2024, dirinya telah mengalihkan tanggung jawab pengembalian dana konsumen kepada pemilik lahan asal berinisial C, menyusul permasalahan melunasi sisa pembayaran lahan induk Rp475.000.000.
Namun, alasan itu ditolak keras keluarga pembeli. Mereka bersikeras urusan internal DV dan pihak C tidak menghapus kewajiban hukum kontraktual DV yang mengikat sejak awal.
“Kami membeli kavling langsung dari DV dan perjanjian tertulisnya pun dengan DV selaku penjual. Apa pun urusan mereka di belakang, DV tetap wajib mengembalikan uang kami,” tegas perwakilan keluarga pembeli.
Berdasarkan SPPJB Waarmeking 131/W/X/2023 di hadapan Notaris Elis Endriyani, S.H., M.Kn., DV bertindak sebagai Penjual dengan identitas resmi PNS. Kontrak memuat Pasal 7 Ayat 2, di mana DV menjamin objek tanah bebas sengketa dan tuntutan pihak lain.

Diduga Langgar Aturan Presiden Soal Kavling Tanah
Praktik bisnis DV diduga melanggar regulasi yang melarang penjualan kavling tanah tanpa rumah. Pasal 146 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan badan hukum dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah, kecuali telah membangun minimal 25% dari rencana pembangunan. Pasal 145 ayat (1) UU yang sama juga melarang penjualan satuan permukiman sebelum status hak atas tanah selesai.
Regulasi diperkuat Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang diperbarui melalui Perpres No. 4 Tahun 2026. Perpres ini menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) bersifat non-negosiasi, sehingga alih fungsi lahan pertanian tanpa KKPR dan pengeringan resmi merupakan pelanggaran pidana tata ruang. Sanksi pelanggaran larangan penjualan kavling tanpa rumah diatur Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 dengan ancaman denda hingga Rp5 miliar.

Merujuk Akta Kesepakatan Pengalihan Lahan Nomor 6, dari total 37 unit, sedikitnya 21 kavling telah laku terjual kepada konsumen lain dengan status legalitas tanah yang ikut terseret sengketa.
Selain pelaporan etik ke Inspektorat, tindakan terlapor tengah dikaji di ranah pidana dengan potensi jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 62 jo. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak C selaku pemilik lahan asal guna menjaga keberimbangan informasi. Redaksi Akbarindonesia.com berkomitmen mengawal kasus ini secara akurat dan objektif sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi & Tim