LSM Akbar Indonesia DPC Majalengka Audiensi dengan DPKPP Bahas Program Rutilahu dan Pertanyakan Dugaan Penerimaan yang Dikenakan Pajak
Kamis (02/07/2026)
Majalengka – LSM Akbar Indonesia DPC Majalengka menggelar audiensi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Majalengka untuk membahas teknis pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), sekaligus mempertanyakan dugaan adanya penerima bantuan yang dikenakan pungutan berkedok pajak.
Audiensi yang berlangsung di ruang pertemuan DPKPP tersebut dihadiri oleh ketua LSM Akbar Indonesia DPC Majalengka Asep Mulyana beserta jajaran serta di dampingi pengurus DPP LSM Akbar Indonesia, dan perwakilan dari DPKPP Kabupaten Majalengka. Pada hari kamis (02/06/2026).
Dalam pertemuan itu, Ketua LSM Akbar Indonesia Asep Mulyana menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme penyaluran bantuan, proses administrasi, serta transparansi pelaksanaan program Rutilahu agar benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas aspek teknis program, Ketua LSM Akbar Indonesia juga menyoroti informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan adanya penerima bantuan Rutilahu yang dibebankan sejumlah biaya dengan alasan pajak.
Atas informasi tersebut, pihak LSM meminta penjelasan resmi dari DPKPP mengenai dasar hukum maupun mekanisme apabila memang terdapat kewajiban perpajakan dalam pelaksanaan program tersebut.
Ketua LSM Akbar Indonesia DPC Majalengka menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial guna memastikan program pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat penerima manfaat di luar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak DPKPP Kabupaten Majalengka memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan Program Rutilahu serta menyatakan akan menindaklanjuti setiap informasi maupun dugaan yang disampaikan apabila ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
LSM Akbar Indonesia berharap hasil audiensi ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan Program Rutilahu, sehingga masyarakat memperoleh haknya secara utuh tanpa adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, Pihak LSM Akbar Indonesia menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan program-program pemerintah demi terwujudnya tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Redaksi)