Info Buat Kejagung RI, Proyek Turap Desa Titi Akar Rupat Utara APBD – P Bengkalis Rp. 2,9 Miliar Diduga Berbau Korupsi

Akbarindonesia.com//BENGKALIS, RIAU — Akbarindonesia.com menginformasikan buat Bapak Kepala Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, telah merealisasi pembangunan turap klenteng Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.937.471.171,00 yang dikerjakan rekanan kontraktor pelaksana CV. Camar Laut pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBDP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 disayangkan belum lama selesai pekerjaan pembangunan sekarang sudah roboh.
Menyinggung proyek ini Kepala Perwakilan Wilayah ( Kaperwil ) Media Akbarindonesia.com Provinsi Riau, Rustam menerangkan kepada Tim Redaksi Akbarindonesia.com Minggu (6/9/2026).
“Kondisi proyek 2,9 Miliar lebih itu kondisinya sekarang sudah hancur. Kita menduga pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang ( PUPR ) Kabupaten Bengkalis saat proses pekerjaan dilapangan yang dikerjakan rekanan kontraktor terjadi kongkalikong alias persengkokolan Korupsi dibalik proyek tersebut. Diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.”Ungkapnya

Kaperwil berharap Aparat penegak hukum untuk Segera menindaklanjuti hal tersebut.
” Diduga kepala dinas, kepala bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, PPTK, konsultan pengawas dan tim PHO pada kegiatan proyek ini sengaja hanya melakukan pengawasan diatas kertas saja yang jauh berbeda dari hasil pekerjaan, tidak melihat kualitas sebagaimana ketentuan bestek yang telah ditentukan.” Tuturnya.
” Kuat dugaan kita semua item konstruksi material dan pelaksanaan pekerjaannya dilapangan semuanya tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang sudah diatur.” Tambahnya
Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Riau Akbarindonesia.com meminta, Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera memerintahkan Kejati Provinsi Riau dan Kejari Bengkalis untuk segera mengusut dan memeriksa semua oknum yang bertanggung jawab terkait proyek pekerjaan pembangunan turap klenteng Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.937.471.171,00 dengan rekanan kontraktor / perusahaan pelaksana ( CV. Camar Laut ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan ( APBDP ) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 yang belum lama selesai ternyata sekarang sudah hancur ( roboh ).

”Kita semua tau, bahwa penyimpangan pada proses pelaksanaan pekerjaan proyek masuk ranah dan bagian dari praktek Korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ). Aneh tapi nyata adanya, sekarang semakin banyak oknum pejabat di daerah makin nyaman, enak dan santai saja melakukan penyimpangan dan dari berbagai bentuk proyek hanya untuk kepentingan memperkaya diri pribadi, kelompok dan golongan tertentu.” Tegas Kaperwil Riau Media Akbarindonesia.com.
”Seperti Yang terlihat pada proyek pembangunan turap klenteng Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis ini. Kami menduga keras oknum kepala dinas, kepala bidang ( Kabid ) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang ( PUPR ) Kabupaten Bengkalis, PPTK, konsultan pengawas dan tim PHO pada kegiatan proyek ini sengaja membiarkan dan memuluskan proses/progres pekerjaannya walaupun terkesan dilapangan fatal diduga melanggar spesifikasi . Apakah kebal hukum ataukah memang benar hukum sudah mereka beli “, Papar Kaperwil Akbarindonesia.com Provinsi Riau.
Ia juga menjelaskan, ” Ditambah sesuai informasi yang kita peroleh dilokasi pekerjaan proyek papan pengumuman fisik informasi publik pada papan nama dan atau pada plang proyek pembangunan turap klenteng Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.937.471.171,00 tidak dicantumkan nomor kontrak dan perusahaan konsultan pengawas. Hal ini tentunya semakin memperkuat dugaan kita adanya penyimpangan yang terjadi dalam proses proyek ini”.
” Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf a menyatakan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip transparansi “.
” Salah satunya diwujudkan melalui papan pengumuman fisik di lokasi proyek yang harus dicantumkan meliputi nama paket kegiatan, sumber dana dan tahun anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa, konsultan pengawas, serta nomor kontrak dan instansi pelaksana “.

” Begitu juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa pelanggaran kewajiban memasang papan informasi sebagaimana yang telah diatur pada setiap pekerjaan proyek dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta “.
” Serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur secara lebih rinci tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek untuk setiap pekerjaan yang dibiayai negara, termasuk dana desa, bantuan provinsi, atau hibah “, jelasnya.
IKUTI SAMBUNGAN BERITA SELANJUTNYA..
Penulis : TIM REDAKSI
Tim Editor : REDAKSI