LSM GENERASI Resmi Laporkan Dugaan Proyek Asal-Asalan Peningkatan Jalan TPA Heuleut senilai Rp 1,9 Miliar, Diduga Milik Anggota DPRD Majalengka

Akbarindonesia.com//MAJALENGKA — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi (LSM GENERASI) secara resmi melayangkan Surat Laporan Pengaduan Nomor 018/LSM-GENERASI/IX/2026 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka. Laporan ini menyoroti dugaan penyimpangan teknis dan pelanggaran hukum berat pada proyek Peningkatan Jalan Akses TPA Heuleut di Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Proyek senilai Rp 1.967.242.000,- yang bersumber dari dana PBJT-Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber Lain TA 2026 tersebut dikerjakan oleh penyedia PT Lisando Nusantara Karya. Namun, hasil investigasi lapangan oleh LSM GENERASI menemukan serangkaian dugaan pelanggaran spesifikasi teknis (prosedur pengerjaan asal-asalan) serta keterlibatan oknum pejabat publik.
Temuan Utama dan Pelanggaran Teknis di Lapangan
Dalam dokumen pengaduannya, LSM GENERASI memaparkan 6 poin kritis temuan hasil investigasi:
1. Penggunaan Material Batu Obrog untuk Pemadatan:
Pelaksanaan perkerasan jalan diduga menggunakan batu obrog (limestone/batu kapur lunak) yang berukuran tidak beraturan dan rapuh, alih-alih batu pecah/split atau agregat berstandar Dinas Bina Marga. Penggunaan material lunak ini dinilai berisiko tinggi pemicu jalan cepat amblas, berdebu pekat di musim kemarau, dan menjadi bubur licin saat hujan.
2. Material Batu Belah TPT Tidak Sesuai Spesifikasi:
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) menggunakan batu merah berpori dan bertekstur lunak, bukan batu belah hitam keras asal kali/gunung. Material ini sangat rawan mengakibatkan kegagalan struktur, retak, hingga risiko kelongsoran total akibat tekanan lateral tanah.
3. Pengerjaan Adukan Manual & Mesin Molen Hanya “Pajangan”:
Pengadukan campuran semen dan pasir dilakukan secara manual menggunakan cangkul tanpa takaran standar (hanya dikira-kira/perasaan). Padahal, di lokasi proyek ditemukan mesin pemutar adukan (concrete mixer/molen) yang hanya dijadikan pajangan tanpa dioperasikan.
4. Penggunaan Pasir Gali Bermutu Rendah:
Kontraktor diduga menggunakan pasir gali (gunung/darat) yang tinggi kandungan lumpur dan bahan organik, bukan pasir kali yang bersih. Hal ini berpotensi merusak daya rekat semen dan menurunkan kuat tekan struktur bangunan.
5. Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Para pekerja di lapangan ditemukan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai seperti helm keselamatan, sepatu safety, mau pun sarung tangan.
6. Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Aktif:
Berdasarkan informasi narasumber tepercaya, pemilik/aktor di balik proyek tersebut diduga kuat merupakan anggota DPRD Kabupaten Majalengka aktif dari Fraksi PDIP berinisial “S” (warga Rajagaluh). Hal ini berpotensi melanggar Pasal 400 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) tentang larangan anggota DPRD bermain proyek pemerintah karena memicu konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.

Pernyataan LSM GENERASI
Dalam keterangan resminya, Ketua LSM GENERASI, Uyun Seful Yunus, SE, MM, didampingi Sekretaris Jenderal Bowo Wijayanto, ST, menegaskan pentingnya fungsi kontrol sosial masyarakat sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proyek ini menggunakan uang rakyat, namun pengerjaannya terkesan asal-asalan dan menyalahi spesifikasi teknis. Lebih parah lagi, ada dugaan oknum anggota DPRD aktif yang bermain di balik proyek ini. Kami tidak akan tinggal diam. Selain melaporkan ke Dinas PUTR, kasus ini akan kami teruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Majalengka untuk diproses tuntas,” tegas pimpinan LSM GENERASI.

Surat pengaduan ini juga telah ditembuskan kepada jajaran pejabat daerah dan penegak hukum, antara lain Bupati Majalengka, Inspektorat Majalengka, Kejari Majalengka, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, serta Kejati Jawa Barat.
Sementara itu, kami selaku awak media membuka ruang klarifkasi untuk pihak terkait Yang merasa dirugikan secara moral ataupun materil atas terbitnya berita ini, Demi terciptanya keberimbangan tulisan berita Dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
(Red)