Menghalangi Kerja Jurnalistik dan Transparansi Publik: Gelombang Kecaman Menyeruak Atas Dugaan Intimidasi serta Penolakan Konfirmasi di Balai Pertanian Majalengka

Akbarindonesia.com//MAJALENGKA — Sikap tidak kooperatif dan dugaan tindakan represif oknum pejabat internal serta personel keamanan (security) di lingkungan Balai Pertanian Majalengka memicu kecaman keras dari insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Insiden ini terjadi saat awak media bersama LSM Generasi berupaya melakukan fungsi kontrol sosial terkait dugaan penyimpangan anggaran bantuan pembibitan untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Kronologi Kejadian: Dugaan Pengusiran hingga Indikasi Menghindar dari Konfirmasi
Rangkaian peristiwa bermula pada Rabu (14/10/2026), ketika sejumlah wartawan beridentitas resmi bersama LSM Generasi mendatangi instansi tersebut guna mengonfirmasi dugaan penyaluran dana pembibitan yang ditengarai bermasalah. Namun, bukannya mendapatkan hak jawab, rombongan justru dihalangi, diinterogasi secara tidak patut, hingga diusir oleh oknum security dan seseorang yang mengaku sebagai Humas Balai.
Upaya konfirmasi penyeimbang lanjutan kembali dilakukan oleh Tim Investigasi Media Akbarindonesia.com pada Kamis (15/10/2026). Selain mengonfirmasi insiden pengusiran sebelumnya, tim juga berniat meninjau proyek pembangunan fisik yang sedang berlangsung di area instansi tersebut. Namun, penolakan kembali terjadi dengan alasan pejabat Humas sedang “libur tugas” setelah jadwal piket.
Integritas Aparatur dan Transparansi Anggaran Negara
Pernyataan petugas keamanan mengenai hari libur pejabat bersangkutan pada hari kerja efektif ASN (Senin–Jumat) memantik sorotan tajam publik mengenai kedisiplinan dan tata kelola birokrasi di Balai Pertanian Majalengka. Alasan tersebut memperkuat dugaan bahwa pihak terkait sengaja menghindari keterbukaan informasi.
Selain itu, pembatasan akses liputan terhadap pengerjaan proyek pembangunan dengan dalih Standard Operating Procedure (SOP) sterilisasi lokasi dinilai sebagai upaya penghalangan yang tidak rasional. Sebagai kegiatan yang menggunakan anggaran negara, publik memiliki hak konstitusional untuk mengawasi serta mengetahui efektivitas penggunaan dana masyarakat secara transparan.
Menanggapi tindakan intimidatif tersebut, Ketua LSM Generasi Majalengka, Saeful Yunus, didampingi Sekretaris Bowo Wijayanto, mengutuk keras perlakuan tak terpuji oknum aparat di lembaga publik pemerintahan tersebut.
“Tindakan menghalangi kerja pers adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” tegas Saeful Yunus.
Saeful Yunus mendesak pimpinan instansi dan oknum terkait untuk segera mengklarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan media.
Pihak pers dan LSM Generasi memberikan batas waktu 1×24 jam bagi pihak Balai Pertanian Majalengka untuk menunjukkan itikad baik. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada respons maupun klarifikasi resmi, pihak pers bersama LSM Generasi siap menempuh jalur hukum atas tindakan menghalangi tugas jurnalistik dan akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran bantuan pembibitan Gapoktan ke pihak berwenang.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur, transparan, dan akurat tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi oleh oknum pejabat publik. (Red)