Pemdes Jatimulya Tegaskan Proyek SPAL senilai Rp76 Juta Nyata 100%, Bantah Isu Proyek Fiktif Dana Desa

Akbarindonesia.com//MAJALENGKA, — Pemerintah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan “proyek fiktif” pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) dari alokasi Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2026.
Kepala Desa Jatimulya, Rosadi, menegaskan bahwa proyek pembangunan SPAL senilai Rp76.121.000,- tersebut telah selesai dikerjakan secara fisik 100% dan manfaatnya sudah dirasakan langsung oleh warga masyarakat di Blok Babakan.
“Tudingan bahwa proyek SPAL Dana Desa di Desa Jatimulya ini fiktif atau hanya ada di atas kertas adalah sama sekali tidak benar. Pengerjaan fisik telah tuntas diselesaikan sesuai standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berlokasi riil di Blok Babakan,” tegas Kepala Desa Jatimulya, Rosadi, dalam keterangan resminya hari ini. (28/09/2026).

Diketahui pada hari-hari sebelumnya kepala Desa Jatimulya kecamatan kasokandel dituding bahwa proyek SPAL Yang bersumber Dari Dana desa Tahap 1 tahun anggaran 2026 Adalah proyek Fiktif, tudingan tersebut diduga berhasil dari Salah satu Oknum wartawan media lokal tribun tipikor.
”selain hal tersebut tidak sesuai fakta di lapangan, wartawan tersebut membuat berita berdasarkan keterangan satu pihak, artinya berita Yang dibuat tidak berimbang Dan mencerminkan sikap seorang wartawan Yang tidak professional.” Ungkap Kepala Desa jatimulya.

sementara Itu, berikut Adalah poin-poin klafikasi Dari pemerintah desa jatimulya :
- Realisasi Fisik Terbukti di Lapangan
Pekerjaan saluran air di Blok Babakan telah rampung dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi teknis yang direncanakan. Hasil pekerjaan juga telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan.
- Keterbukaan Informasi dan Administrasi Tertib
Pemerintah Desa Jatimulya mengelola Dana Desa TA 2026 secara transparan dan akuntabel. Seluruh dokumen pendukung, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), hingga dokumentasi foto progres pengerjaan (0%, 50%, dan 100%) tersimpan dengan rapi di kantor desa serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Penundaan Cek Lokasi Akibat Agenda Dinas
Terkait penundaan peninjauan lokasi saat awak media datang pada Senin (21/9), Pemdes Jatimulya menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi semata-mata karena adanya agenda rapat dinas internal yang tidak dapat ditinggalkan, bukan bentuk sikap tertutup atau pengalihan isu. Pemdes Jatimulya selalu terbuka untuk mendampingi wartawan atau pihak manapun yang ingin meninjau langsung ke lokasi.
- Siap Diperiksa Inspektorat
Sebagai bentuk tanggung jawab publik dan kepatuhan hukum terhadap Permendagri No. 73 Tahun 2020, Pemerintah Desa Jatimulya menyatakan siap dan terbuka jika Inspektorat Kabupaten Majalengka melakukan Audit Uji Petik Fisik maupun administrasi kapan saja.
Pemerintah Desa Jatimulya mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pembangunan desa secara konstruktif dan berimbang.
(Red)