Rasudi Sanip : Baran Melintang Butuh Kades Seorang Pemimpin Yang Meneladani Kepemimpinan Terdahulu

Akbarindonesia.com//KEPULAUAN MERANTI, RIAU – Indonesia merupakan negara demokrasi. Secara sederhana, masyarakat memahami demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu bentuk demokrasi di negara Indonesia diwujudkan melalui pemilihan umum. Pemilihan umum dilakukan oleh rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilihan Umum ( Pemilu ) di Indonesia bertujuan memilih seseorang untuk jabatan politik tertentu. Pemilu dilakukan untuk jabatan eksekutif, legislatif pada setiap tingkat pemerintahan hingga pemilihan kepala desa.
Pemilihan Umum di Indonesia dapat dikategorikan pada 3 (tiga) level pemilihan.
Pertama, Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden dan memilih anggota Legislatif.
Kedua, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan ditingkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Ketiga, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan di tingkat desa untuk memilih Kepala Desa.
Dari ketiga level pemilihan itu, dasar regulasi juga ada pada masing-masingnya.
Pemilu, menggunakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pilkada, menggunakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sedangkan Pilkades, menggunakan Dasar Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sejak disahkannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) dianggap lebih demokratis dibandingkan sebelumnya.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah memberikan ruang dan gambaran tentang bagaimana proses demokratisasi di tingkat desa, dengan cara mengadakan pemilihan kepala desa.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menjadi acuan hukum baru yang wajib dipahami dan diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pemilihan kepala desa merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan oleh setiap desa secara serentak dalam wilayah kabupaten untuk memilih calon kepala desa.
Nantinya, calon kepala desa terpilih ini akan mengemban tugas yang diberikan padanya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914).
Dimana Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5A ayat (2), Pasal 26 ayat (3) huruf d, Pasal 31 ayat (3), Pasal 34A ayat (5), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 50A huruf c, Pasal 53 ayat (4), Pasal 53A, Pasal 62 huruf g, Pasal 66 ayat (5), Pasal 72 ayat (8), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), Pasal 79 ayat (5), dan Pasal 118 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
I. Kandidat Pilkades Desa Baran Melintang
( 2026 – 2035 )
Sebentar lagi, Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau akan melaksanakan pemilihan kepala desa ( Pilkades ) di antara 12 ( dua belas ) desa yang akan melaksanakan pilkades di kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 yang akan digelar pada 8 Oktober 2026 nanti.

Sebagaimana diketahui bersama sebanyak empat (4) orang putra terbaik yang bakal Bertarung memperebutkan suara dan hati nurani seluruh masyarakat pada pemilihan dan pencoblosan Pilkades Desa Baran Melintang pada tahun ini mereka adalah :
– Nomor urut 1 (satu), SUMARNO,
– Nomor urut 2 (dua), PENDI,
– Nomor urut 3 (tiga), SUTRISNO dan
– Nomor urut 4 (empat) RUSLAN
Tentunya peserta kontestan pilkades yang mencalon, pasti dirinya menginginkan kemenangan pada pemilihan nanti.
Kemenangan dalam hal ini yang menentukannya adalah sepenuhnya berada ditangan dan sebatang paku serta selembar kertas yang ada dalam kotak suara di TPS seluruh masyarakat Desa Baran Melintang.
Siapa salah seorang diantara mereka ( calon kades ) ini yang diberikan amanah dan kepercayaan yang diharapkan oleh masyarakat Desa Baran Melintang untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai kepala desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau untuk Tahun 2026 – 2035 mendatang.
Sudah dipastikan kepada salah seorang mereka lah yang akan masyarakat titipkan amanah besar sebagai pemegang estapet kepemimpinan Desa Baran Melintang kedepan.
II. Cara kita masyarakat yang benar menentukan pilihan ( memilih calon kades ) Baran Melintang 2026 – 2035.
Menurut hemat dan pemahaman pribadi saya adapun cara kita masyarakat yang benar untuk menentukan pilihan ( memilih calon kades ) Baran Melintang 2026 – 2035 antara lain :
Pertama, Kita harus benar, cermat, cerdas dan pandai menilai visi, misi dan program kerja para calon
Tentunya sangat diharapkan, cermat dan benar bagi kita masyarakat dalam memberikan hak progatif ini. Sudah semestinya dalam memilih dan menentukan calon pilihan kita masyarakat terlebih dahulu harus cerdas, cermat dan benar dalam mempertimbangkan visi, misi dan program kerja yang di usung para kandidat calon.
Kita masyarakat juga diharapkan untuk pandai menilai pencapaian dari penjabaran dan keyakinan realisasi pelaksanaan dan penerapannya dari penjelasan visi, misi dan program kerja para calon secara lebih rasional dan atau masuk akal.
Agar arah kepemimpinan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau ini lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Karena apabila kita masyarakat telah memutus dan menetapkan pilihan kita dengan benar yang sudah kita pertimbangkan secara rasional, benar dan baik dengan memandang dari aspek visi, misi dan program kerja para calon ini.
Bearti kita masyarakat sudah benar dalam menentukan pilihan dan arah kepemimpinan desa kita ini sesuai hati nurani yang dinilai, layak dan mempuni untuk mewujudkan harapan besar masyarakat Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau 2026 – 2035.
Kedua, Gunakan hak suara ( hak pilihan ) kita dengan baik dan benar, angan golput,
Jangan kita golput dan atau tidak pergi ke TPS kita yang sudah ditentukan untuk memberikan hak suara kita kepada salah seorang calon di bilik suara. Kita masyarakat harus menggunakan hak suara dan atau hak pilih kita dengan baik dan benar dalam menyukseskan Pilkades Desa Baran Melintang Tahun 2026 ini.
Ketiga, Jangan rusak, jangan hanguskan hak suara,
Kita masyarakat jangan pernah membuat hal suara pilihan kita menjadi tidak sah dengan merusak atau membuat hangus hak suara kita di surat atau kertas suara di bilik suara dengan cara kita memilih atau mencoblos semua calon yang ada.
Karena perbuatan dan cara kita memilih seperti itu juga tidak benar dan pasti tidak dan salah hanya sia – sia belaka. Kita wajib memilih ( mencoblos ) hanya satu ( seorang ) saja dari calon kandidat
yang ada di surat ( kertas ) suara di bilik suara ( TPS ). Ingat lah !!! suara kita masyarakat adalah suara tuhan.
Yakin dan percayalah, ketika kita tidak pergi memilih untuk menggunakan hak pilih kita di TPS dan atau kita memilih tetapi semua calon di surat suara, semuanya kita pilih ( coblos ) yang akhirnya menjadi surat ( kertas ) suara yang tidak sah ( rusak / hangus ) baik pada pilpres, pileg, pilkada dan termasuk Pilkades ini merupakan perbuatan yang tidak benar.
Karena suka tidak suka, mau atau tidak mau, senang atau tidak senang, percayalah pasti salah seorang dari mereka ( calon kades ) kita ini nantinya tetap ada yang menang.
Salah seorang mereka yang memenangkan dari pikihan kita masyarakat ini akan menjadi kepala desa kita semua masyarakat Desa Baran Melintang yang sudah pasti akan memikul dan mengemban kewenangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab yang sangat besar dan begitu berat.
Karena dihadapkan pada problema fiskal keuangan desa yang morat marit dalam situasi sekarang ini, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, APBD Provinsi Riau maupun yang bersumber dari APBN.
Sejarah ( historis ) dan Implementasi keteladan para Pemimpin Desa Baran Melintang Terdahulu,
Ketika kita mengingat keteladan para pemimpin dan kepemimpinan ( orang tua – tua ) Desa Baran Melintang kita terdahulu. Dulu Desa Baran Melintang Kecmtan Pulau Merbau yang saya cintai ini, menurut sejarah dan keterangan dari datuk nenek dan orang – orangtua kita terdahulu.
Desa Baran Melintang ini sangat bersih, indah dan masyarakatnya sangat kompak, penuh kekeluargaan dalam kehidupan dengan mengutamakan gotong royong untuk membangun dan memajukan desa ini, demi meninggalkan kenangan terindah bagi kita, anak cucunya sebagai generasi penerus estapet kepemimpinan desa ini.
Sekarang keharmonisan semangat gotong royong yang ditinggal datuk nenek dan orang – orang tua kita terdahulu, kini semianya tinggal sebatas sejarah kenangan manis belaka.
Begitu terasa semangat kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong itu kini sangat jauh dari budaya dalam kehidupan kita masyarakat Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau sehari – hari.
Implementasi budaya dan semangat gotong royong untuk membangun, memajukan dan memperindah desa Baran Melintang seperti yang diterapkan oleh datuk nenek dan orang – orang tua kita terdahulu, perlahan – lahan sudah terkesan hilang ditelan masa diera teknologi dan digitalisasi sekarang ini.
Tentunya secara historis, sejarah terdahulu
para pemimpin desa datuk nenek, orang orangtua kita terdahulu yang optimis dengan membudaya dan mengimplementasikan semangat bekerjasama, saling membantu, bergotong royong, musyawarah dan mufakat ini dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan sebuah stategi jitu yang mesti kita teladani keteladannya
dalam budaya dan prilaku sehari – hari, sebagai solusi yang sangat mendasar bahkan sangat penting.
Historis humanis, harmonis, prilaku saling membantu, saling bergotong – royong dan budaya kekeluargaan, kekompakan, kebersamaan, bermusyawarah bermufakat, rukun dan damai yang dicontohkan pemimpin dalam kepemimpinannya yang diterapkan para datuk nenek, orang orangtua kita terdahulu dalam membangun dan memajukan desa.
Sudah semestinya menjadi tolak ukur kerangka berfikir dan tujuan dalam sebuah rancangan visi, misi dan program kerja para kandidat calon Kades Baran Melintang 2026 – 2035. Begitu juga perlu dijadikan pandangan pola pikir dan mainset seluruh masyarakat Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau dalam menatap masa depan Desa Baran Melintang yang lebih baik lagi untuk masa yang akan datang dalam Pilkades tahun ini.
Potret terbaik untuk diteladan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam hidup dan kehidupan sehari hari kita baik, bersosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang perlu diimplementasikan sebagai bukti nyata kita cinta tanah air.
Karena Datuk nenek orang – orangtua kita para pemimpin Desa Baran Melintang terdahulu ini yakin dan sangat percaya, dengan implemnentasi humanis, harmonis, prilaku saling membantu, saling bergotong – royong serta budaya kekeluargaan, kekompakan, kebersamaan, bermusyawarah bermufakat, rukun dan damai dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara, cita cita semua masyarakat Baran Melintang untuk memaju dan memberikan kesejahteraan bagi kepentingan umum masyarakat Desa Baran Melintang sesuai keinginan bersama pasti dapat tercapai dan diwujudkan secara nyata adanya.
Karena Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau saat ini tidak hanya butuh seorang kepala desa tetapi jauh dari itu yang sangat dibutuhkan adalah sosok dan figur seorang pemimpin dan kepemimpinan.
Dalam tata kelola pemerintahan desa kedepan, Kepala Desa Baran Melintang sebagai pemimpin masyarakat dan desa ini, harus mampu meletakkan pondasi kepemimpinan secara nyata untuk memberdayakan profesionalisme perangkat dan kelembagaan desa yang ada dengan benar sebagaiamana mestinya.
Semua perangkat dan kelembagaan desa harus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya ( tupoksi ), mampu menjalankan hak dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab. Kepala desa mesti sepenuh hati bertanggung jawab mampu mengimplementasi untuk menciptakan pemerintah desa, perangkat desa, kelembagaan desa dan administrasi pemerintahan desa yang profesional, dispin, efektif dan akuntabel dalam penerapannya.
Sehingga sistem, cara dan tata kelola pemerintahan desa kedepan pasti akan bersih dan bebas dari praktek Korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) dan berbagai bentuk penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang lainnya sebagaimana yang diinginkan kita seluruh masyarakat Desa Baran Melintang.
Penulis : RUSTAM
Sumber Rilis : Pandangan Politik Putra Baran Melintang RASUDI SANIP
Tim Editor : REDAKSI