Terkesan Hindari Surat Resmi LSM Akbar Indonesia, Sikap Kades dan Sekdes Girimukti Saling Lempar Tanggung Jawab

Akbarindonesia.com//MAJALENGKA – Pelayanan dan transparansi publik di Kantor Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, mendadak jadi sorotan tajam. Pasalnya, sikap jajaran pemerintah desa setempat dinilai tidak profesional dan seolah saling lempar tanggung jawab saat menerima penyerahan surat resmi dari lembaga swadaya masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Kadiv Investigasi DPP LSM AKBAR INDONESIA (Aksi Barisan Rakyat Indonesia) mendatangi Kantor Desa Girimukti untuk menyerahkan surat resmi serta meminta bukti tanda terima yang sah. Namun, permohonan sederhana terkait prosedur administrasi penerimaan surat tersebut justru diwarnai aksi saling menolak di internal balai desa.(27/08/2026).
Kadiv Investigasi DPP LSM AKBAR INDONESIA (Aksi Barisan Rakyat Indonesia) mengungkapkan kronologi kejadian yang dinilainya sangat mencederai prinsip keterbukaan informasi dan etika pelayanan publik.
“Ketika kami menyerahkan surat kepada Kepala Desa dan meminta tanda terima untuk ditandatangani, Kepala Desa justru enggan menandatanganinya. Beliau malah menyuruh kami menghadap ke ruangan Sekdes,” ujar Kadiv Investigasi DPP LSM Akbar Indonesia. (27/08/2026).
Namun, setibanya di ruangan Sekretaris Desa (Sekdes), hal serupa kembali terjadi. Sekdes menolak menandatangani tanda terima surat tersebut dengan alasan bahwa wewenang dan keputusan berada penuh di tangan Kepala Desa.
“Sekdes menolak dengan alasan yang berhak menandatangani adalah Kepala Desa selaku pengambil keputusan. Atas arahan Sekdes, kami kembali menghampiri Kepala Desa. Namun sungguh mengecewakan, Kepala Desa Girimukti malah seolah-olah menghindar, keluar kantor dengan tergesa-gesa, naik ke sepeda motornya, dan langsung pergi meninggalkan lokasi,” lanjutnya.
Sikap acuh tak acuh dan terkesan menghindar dari pejabat publik ini memantik kritikan pedas dari DPP LSM AKBAR INDONESIA (Aksi Barisan Rakyat Indonesia). Prosedur administratif penerimaan surat resmi seharusnya menjadi hal standar dalam pelayanan pemerintahan desa, bukan justru direspon dengan tindakan saling lempar tanggung jawab hingga meninggalkan kantor saat dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM AKBAR INDONESIA (Aksi Barisan Rakyat Indonesia) menyayangkan buruknya transparansi dan responsivitas Pemerintah Desa Girimukti Kasokandel dalam menyikapi kedatangan lembaga kontrol sosial. LSM AKBAR INDONESIA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mempertanyakan profesionalisme kepemimpinan di Desa Girimukti.
Pihak LSM AKBAR INDONESIA (Aksi Barisan Rakyat Indonesia) juga menyoroti langkah pembinaan Yang dilakukan oleh Kecamatan Kasokandel terhadap desa binaannya, akibat kejadian tersebut seolah-olah pembinaan Yang dilakukan berarti tidak berjalan dengan baik.
Sementara itu, kami selaku awak media membuka ruang klarifikasi kepada pihak pemerintahan Desa Girimukti Kecamatan Kasokandel Demi terciptanya keberimbangan pemberitaan Yang Sesuai dengan kode etik jurnalistik.
(Hendar)