Tiga DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak Tahun 2012 Diminta Segera Ditangkap, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Belum Kedaluwarsa

Lampung Timur – Tim kuasa hukum korban yang dipimpin Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H. selaku Advocate Managing Partner mendesak Polres Lampung Timur segera menangkap tiga tersangka yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2012.
Desakan tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Tegas dan Permintaan Tindakan yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Timur.
Dalam surat itu, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut tidak pernah dihapus, tidak pernah kedaluwarsa, dan masih memiliki kekuatan hukum sehingga para tersangka tetap wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H. kasus tersebut bermula pada tahun 2012 ketika korban, Retno Indah Permatasari, yang saat itu masih di bawah umur, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama.
Salah seorang pelaku, Suparno alias Genjer, telah ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 100/Pid.B/2012/PN.Skd.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Margo, Rico (Niko), dan Gito, melarikan diri dan hingga kini masih berstatus DPO.
Tim kuasa hukum mengungkapkan, belakangan salah satu DPO, Margo, diduga kembali ke kampung halamannya dan menyebarkan informasi bahwa perkara tersebut telah dihapus serta berkas perkara telah dibakar oleh pihak kepolisian.
Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa perkara ini tidak pernah dihapus, tidak pernah dihentikan, dan belum kedaluwarsa. Status DPO terhadap para tersangka tetap berlaku sampai mereka ditangkap dan dihadapkan ke proses peradilan,” tegas Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta Polres Lampung Timur segera menangkap ketiga DPO, menyampaikan pernyataan resmi kepada publik bahwa perkara masih berlaku secara hukum, serta menolak segala bentuk penyelesaian di luar pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban. (M.Nur wahyudi)