TPU Desa Candirejo Resmi Dibuka Mulai 14 September 2026.

Akbarindonesia.com//CANDIREJO, Biru-biru – Setelah melalui proses musyawarah panjang, akhirnya Tempat Pemakaman Umum (TPU) Umat Muslim Desa Candirejo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang resmi dapat dipergunakan mulai Senin, 14 September 2026.
Hal tersebut ditetapkan dalam hasil Musyawarah Desa Candirejo pada Minggu, 7 September 2026. Kepala Desa Candirejo, Bapak Edi Prayetna, telah mengetuk palu dan mengesahkan keputusan tersebut.

Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya, doa, dan dukungan seluruh warga Desa Candirejo, khususnya keluarga Alm. Pak Akong dan keluarga Alm. Pak Umar.
“Alhamdulillah, berkat dukungan kita semua apa yang selama ini kita perjuangkan dapat mencapai hasil yang baik. TPU ini sudah bisa dimanfaatkan mulai tanggal 14 September 2026,” ujar Kepala Desa.
Dalam pengumuman tersebut, seluruh masyarakat Desa Candirejo juga diminta bersama-sama menjaga, mendukung, dan melaksanakan keputusan hasil musyawarah dengan penuh tanggung jawab.

Untuk kesiapan lahan wakaf agar bisa digunakan, pemerintah desa juga mengajak warga untuk hadir dalam kegiatan gotong royong pada Minggu, 13 September 2026 pukul 08.00 WIB.
Warga dimohon membawa perlengkapan berupa cangkul dan sekop untuk perbaikan akses jalan menuju TPU.
Dalam gotong royong tersebut hadir juga ibu camat Astri Lidwina Manullang dan perangkat kecamatan dan perangkat desa Candirejo.

Diharapkan dengan berfungsinya TPU ini, warga Desa Candirejo tidak lagi kesulitan dalam urusan pemakaman.
Penulis : sukarmin (Kabiro deli Deli Serdang)