Kejari Majalengka Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Hibah KONI Majalengka Serta Belanja Fiktif di Sejumlah Cabor
Dugaan adanya pemotongan dana hibah serta belanja fiktif dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun 2024–2025, diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan puluhan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp. 6 miliar selama 2 tahun tersebut
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, S.H, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Iman Suryaman, S.H, saat konferensi pers di Kantor Kejari Majalengka, pada Rabu (15/04/26).
Yogi Purnomo mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pemotongan dana bantuan terhadap sejumlah cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Majalengka.
“Dari hasil pemeriksaan saksi ada pemotongan-pemotongan terhadap dana yang diberikan ke cabor, seolah-olah ada kegiatan padahal kegiatan itu tidak ada, atau fiktif” kata Yogi
Selain itu, Yogi menyatakan penyidik juga menemukan indikasi adanya belanja fiktif dalam penggunaan anggaran dana hibah KONI Majalengka tersebut.
Adapun nominal bantuan yang diterima oleh cabang olahraga tersebut nilainya bervariatif mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta, ujar Yogi
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah menelusuri aliran dari penggunaan dana tersebut, termasuk dugaan penyunatan sebelum dana itu diterima penuh oleh para penerima manfaat, katanya
Yogi juga menuturkan hingga saat ini Kejari Majalengka masih melengkapi alat bukti sehingga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau sudah masuk dalam tahap penyidikan, berarti ada indikasi adanya tindak pidana korupsi. Tapi penetapan tersangka belum kami dilakukan,” pungkas Yogi Purnomo.
Seperti diketahui, dana hibah KONI Majalengka yang tengah diusut ini berasal dari APBD Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, masing-masing Rp 3 miliar pada 2024 dan Rp 3 miliar pada 2025. (WN)