Raport Merah Kinerja Jasa Konsultan Pengawas Ruas Jalan Batankrajan Penompo

Mojokerto-Gus Bara Bupati Mojokerto menekankan pelaksanaan dengan prinsip 5T (tepat waktu, mutu, volume, sasaran, dan administrasi) untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat, juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersatu dalam satu komando, bekerja dengan dedikasi, disiplin, dan profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas dan etika pelayanan publik.
Seperti kegiatan di tahun anggaran 2026, pelebaran ruas jalan menuju standart Batankrajan – Penompo, yang di laksanakan Cv Afi Jaya, senilai Rp 2.377.047.000.
Di dampingi jasa konsultan pengawas CV. Riptaloka Konsultan senilai Rp 88.650.000. Terindikasi dilaksanakan tanpa pengawasan yang profesional.
Hal tersebut di tuturkan Sapto (52) warga Tumpak Gedeg, yang kerap melintas di lokasi kegiatan mengungkapkan bahwa
“Proyek ini pasirnya menggunakan sirtu, bukan pasir bangunan pada umumnya, dan tidak ada pasir ideal dengan kadar rendah lumpur, di sepanjang lokasi kegiatan, lebih lagi pada dasar lantai kerja, tidak ada, langsung di tindih batu dan campuran material, mungkin biar lebih untung, tapi tidak memikirkan dampaknya mas.”Katanya.
Terkait penggunaan bahan material pasir sirtu, pada tahap pasangan batu kali pondasi pelebaran ruas jalan Batankrajan – Penompo, guna memenuhi prinsip keseimbangan pemberitaan, jurnalis akbarindonesia.com, berkonfirmasi lewat aplikasi perpesanan (wa) ke Henry Surya Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Mojokerto Henry Surya (21Jul), belum memberikan tanggapan, hingga berita ini di terbitkan.
(nr)