Wakil Ketua DPRD Majalengka Soroti Dana Cadangan Investasi, Tunggakan BPJS hingga Mekanisme Pertanyaan kepada Bupati

Akbarindonesia.com//MAJALENGKA, – Sejumlah persoalan strategis di Kabupaten Majalengka menjadi perhatian DPRD, mulai dari pencabutan dasar hukum dana cadangan investasi daerah, tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan miliar rupiah, hingga tata cara anggota DPRD dalam menyampaikan pertanyaan kepada kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Asep Eka Mulyana, menyampaikan bahwa berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Asep ketika ditemui wartawan di Kantor DPD Partai Golkar Majalengka, Minggu (9/8/2026).
Menurut Asep, keberadaan dana cadangan investasi di Kabupaten Majalengka saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2025.
Perda tersebut mencabut Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.
Asep menjelaskan, pencabutan regulasi tersebut tidak terlepas dari adanya sejumlah persoalan dalam proses pembentukan perda sebelumnya. Salah satunya berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai aspek prosedural pembentukan dana cadangan.
“Dana cadangan seharusnya dibentuk berdasarkan perda yang terlebih dahulu memerintahkan pembentukan dana tersebut. Dalam hal ini, perda mengenai investasi yang menjadi dasar pembentukan dana cadangan itu tidak pernah ada,” jelas Asep.
Dengan telah dicabutnya perda tersebut, kata dia, pemerintah daerah juga mengambil langkah untuk mengembalikan dana yang sebelumnya ditempatkan sebagai dana cadangan investasi ke dalam kas daerah.
“Untuk menghindari persoalan di kemudian hari, melalui perda pencabutan tersebut uangnya dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Tunggakan BPJS Capai Rp41,2 Miliar
Selain persoalan dana cadangan investasi, Asep juga menyoroti kewajiban Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Ia menyebut tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pemkab Majalengka untuk periode 2023 hingga 2025 mencapai sekitar Rp41,2 miliar.
Menurutnya, pembayaran iuran jaminan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.
Persoalan tunggakan BPJS, lanjut Asep, bukan merupakan hal baru di Majalengka. Sebelumnya, pada periode 2008–2018, pemerintah daerah juga pernah menghadapi tunggakan BPJS dengan nilai sekitar Rp121 miliar.
Tunggakan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2019.
“Jangan sampai persoalan yang pernah terjadi kembali terulang dan kemudian membebani anggaran daerah pada tahun-tahun berikutnya,” kata Asep.
Ia mengingatkan, apabila persoalan tunggakan tersebut tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap pelayanan dan kepesertaan masyarakat. Selain itu, terdapat pula potensi pengurangan DAU pada tahun 2027.
Saat ini, Pemkab Majalengka disebut tengah mengupayakan penyelesaian tunggakan tersebut melalui pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan.
Anggota DPRD Diminta Ikuti Mekanisme
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga memberikan penjelasan mengenai hak anggota DPRD untuk menyampaikan pertanyaan kepada kepala daerah dalam forum resmi.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pertanyaan maupun menyuarakan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat. Namun, penyampaian tersebut tetap harus memperhatikan tata tertib dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Bukan berarti anggota DPRD tidak boleh menyampaikan pertanyaan kepada kepala daerah. Tetapi sebaiknya semua dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur,” tegasnya.
Asep menilai, sebelum suatu pertanyaan dibawa ke forum rapat paripurna, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara matang di internal fraksi.
Selain itu, substansi yang hendak disampaikan juga perlu diselaraskan dengan pembahasan yang sudah dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD, termasuk Badan Anggaran maupun Panitia Khusus.
Langkah tersebut dinilai penting agar pertanyaan yang muncul dalam rapat paripurna benar-benar memiliki landasan pembahasan yang jelas dan tidak bertentangan dengan hasil pembahasan sebelumnya.
“Jangan sampai ada pertanyaan yang muncul secara proaktif di paripurna, sementara substansi yang sama ketika dibahas di Badan Anggaran atau alat kelengkapan DPRD tidak mendapatkan penajaman dari fraksi yang bersangkutan,” pungkas Asep.
Dengan demikian, menurutnya, koordinasi antara anggota DPRD, fraksi dan alat kelengkapan dewan menjadi penting untuk memastikan setiap persoalan yang disampaikan kepada kepala daerah benar-benar konstruktif serta dapat ditindaklanjuti demi kepentingan masyarakat Majalengka.
(Yoyo P)