Rokok Tanpa Label Tali Cukai Dijual Bebas di Batam, Kurangnya Pengawasan Bea Cukai

Akbarindonesia.com//BATAM — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai (tanpa label tali cukai) kian marak dan dijual secara bebas di berbagai sudut Kota Batam. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan di lapangan, sejumlah merek rokok non-cukai seperti Manchester, HD, OFO Bold, hingga T3 tampak dijajakan secara terbuka di etalase toko-toko kelontong tanpa hambatan.
Dengan kisaran harga Rp. 10.000 sampai Rp. 12.000 ribuan, jauh lebih terjangkau Dari Beberapa merek roko ternama. Fenomena ini memicu keprihatinan publik. Maraknya penjualan rokok tanpa pita resmi tersebut mengindikasikan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan penindakan hukum oleh instansi berwenang, khususnya pihak Bea dan Cukai (DJBC) Batam.
Kondisi pasar yang membiarkan rokok polos ini beredar luas menimbulkan spekulasi dan tuduhan serius dari kalangan masyarakat serta aktivis. Muncul anggapan bahwa seolah-olah ada pembiaran yang terstruktur dari pihak terkait, atau bahkan dugaan “pembungkaman” oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini disinyalir menjadi alasan utama mengapa hingga saat ini peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut belum bisa ditertibkan secara tuntas oleh Bea Cukai Batam.

“Penjualan rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan tampak makin terang-terangan. Sangat disayangkan jika otoritas sebesar Bea Cukai seolah meloloskan barang-barang ilegal ini di kawasan bebas Batam,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan dan kepabeanan, tetapi juga secara langsung merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, harga rokok tak bercukai yang relatif murah juga berpotensi meningkatkan konsumsi rokok ilegal di tingkat masyarakat bawah dan kalangan remaja.
Masyarakat dan pegiat kontrol sosial mendesak instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam, untuk:
* Melakukan Operasi Pasar Serentak: Menindak tegas distributor, agen, hingga pengecer yang menjual rokok tanpa pita cukai di Batam.
* Evaluasi Internal & Transparansi: Memeriksa dan mengevaluasi kinerja pengawasan di lapangan guna mengusut dugaan keterlibatan oknum terkait.
* Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mengusut tuntas hingga ke rantai pasok dan produsen utama rokok ilegal yang beredar di wilayah Batam.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dan tanggapan dari pihak Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait langkah penindakan yang akan diambil.
(Yusup)
Editor : Tim Redaksi