Kritikan keras Jamal & Kalis Tiga Raperda Lamongan berdampak dikembalikan Kanwil Kemenkumham Jatim

Akabarindonesia.com//Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mendapat sorotan tajam. Dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif Dewan yang diajukan, tiga draf dikembalikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, sedangkan satu draf lainnya harus melalui revisi puluhan pasal.
Hasil tersebut diputuskan dalam proses harmonisasi yang berlangsung pada Kamis (16/7). Kegagalan ini memicu kritik keras dari sejumlah aktivis yang menilai penyusunan payung hukum tersebut kurang matang.
Aktivis Desak Evaluasi Serius
Koordinator Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), Khoirul Huda, menyayangkan hasil harmonisasi tersebut. Menurutnya, pengembalian draf ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan kelalaian serius yang bisa berdampak pada efektivitas regulasi bagi masyarakat.
“Kami mendesak seluruh tim penyusun Raperda untuk mengevaluasi kinerja secara serius. Jadikan ini momentum untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Aturan ini adalah instrumen masa depan Lamongan, jangan sampai menjadi regulasi yang tidak berdampak bagi rakyat,” tegas Huda.
Sebelumnya, JAMAL bersama Kajian Analisis Sosialis (KALIS) telah mengusulkan empat poin kunci untuk dimasukkan ke dalam Raperda, yaitu jaminan asuransi, penguatan partisipasi masyarakat, transparansi tata kelola, serta penguatan koperasi.
KALIS Soroti Tata Kelola Regulasi
Aktivis KALIS, Naili Fauziah Zahid, yang konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia menilai hasil ini menjadi catatan merah bagi proses legislasi di daerah, mengingat sebelumnya pihaknya telah menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait potensi kerugian daerah dan tata kelola yang lemah.
Meski demikian, dalam proses harmonisasi Raperda Perlindungan Peternak, usulan pasal mengenai koperasi yang didorong oleh para aktivis akhirnya disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Naili menekankan bahwa regulasi ini harus menjadi fondasi hukum yang kuat agar petani dan peternak memiliki kendali atas rantai nilai komoditas mereka.
Catatan Kemenkumham Terkait Kesiapan Materi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkumham Jatim, Soleh Joko Sutopo, mengonfirmasi adanya catatan krusial pada materi yang diajukan.
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2022, proses harmonisasi merupakan syarat wajib. Jika regulasi dipaksakan sah tanpa harmonisasi yang benar, Perda tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan di kemudian hari.
Tanggapan Bapemperda DPRD Lamongan
Merespons situasi ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan, H. Suherman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami akan segera mengevaluasi hasil catatan dari Kemenkumham dan melakukan perbaikan terhadap draf-draf Raperda tersebut,” singkatnya.
Kini masyarakat Lamongan menunggu langkah konkret dari DPRD setempat. Publik berharap proses revisi tidak hanya menyentuh aspek formalitas, melainkan benar-benar melahirkan regulasi yang kokoh, adil, dan membawa dampak positif bagi daerah.
(Deden)