Puluhan Warga Desa Selamat Didampingi ketua LBH LSM Harimau ibu suhariati ginting Serbu Kantor Camat Biru-Biru Tuntut Pembatalan Seleksi Kadus IV Cinta Adil

Akbarindonesia.com//DELI SERDANG,– Puluhan warga bersama para peserta seleksi Calon Kepala Dusun (Kadus) IV Cinta Adil, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Kantor Camat Biru-Biru pada Rabu (30/07/2026).
Kedatangan massa ini turut didampingi langsung oleh tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guna menolak keras hasil seleksi Kadus yang dinilai sarat akan manipulasi, rekayasa nilai, serta cacat prosedur hukum sejak awal tahapan dimulai.
Perwakilan warga, peserta seleksi, beserta tim hukum LBH LSM Harimau diterima langsung oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Biru-Biru di ruang kerjanya, berhubung Camat Biru-Biru sedang berada di luar kantor.

Dalam pertemuan audiensi tersebut, mereka membeberkan seluruh bukti kejanggalan dari hulu hingga hilir yang diduga sengaja dirancang untuk memenangkan salah satu calon, yakni mantan Ketua BPD Desa Selamat.
Tim LBH LSM Harimau. bersama perwakilan warga menjelaskan bahwa aroma kecurangan sudah tercium sejak awal pembentukan panitia pada 6 April 2026 lalu. Saat itu, mantan Ketua BPD tersebut masih menjabat aktif dan ikut serta mengawasi pembentukan panitia. Pada 8 April 2026, ia mendadak memasukkan surat pengunduran diri bermaterai di tingkat desa, mendaftar pada 10 April 2026, dan dinyatakan lulus berkas oleh panitia desa pada 17 April 2026.

“Secara hukum administrasi negara dan Undang-Undang Desa, status pemberhentian anggota BPD baru sah jika Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Resmi dari Bupati Deli Serdang sudah terbit. Pada bulan April saat berkasnya diloloskan, SK Bupati tersebut belum ada. Jadi, secara de jure dia masih Ketua BPD aktif yang mengawasi kepanitiaan. Ini jelas cacat hukum dan kental akan konflik kepentingan,” tegas NAKSIR GINTING perwakilan warga didampingi tim hukum.
Tak hanya persoalan berkas, panitia juga dituding sengaja menyembunyikan informasi publik dengan tidak mencantumkan jadwal ujian pada brosur pendaftaran bulan April. Ujian tertulis dan wawancara baru dilaksanakan secara mendadak tiga bulan kemudian, tepatnya pada 14 Juli 2026.
Penundaan tanpa dasar hukum ini diduga kuat sebagai taktik mengulur waktu (buying time) demi menunggu terbitnya SK Pemberhentian Bupati milik mantan Ketua BPD tersebut agar posisinya terlihat aman saat ujian.
Puncak kekecewaan warga terjadi saat pelaksanaan ujian 14 Juli kemarin. Warga bersama LBH SUHARIATI GINTING. SH menegaskan telah mengantongi barang bukti fisik berupa dokumentasi lembar jawaban sang mantan Ketua BPD, di mana jawaban yang jelas-jelas salah secara objektif justru sengaja dibenarkan oleh panitia demi mendongkrak nilainya.
Ketika diprotes, panitia desa justru berdalih secara sepihak bahwa mereka memiliki hak mutlak menentukan benar atau salah karena mereka yang membuat soal. Tindakan arogan ini dinilai melanggar Asas Akuntabilitas dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
Merespons aduan dan desakan tersebut, Kasipem ANDI J BARUS SH .Kecamatan Biru-Biru menyambut baik kehadiran masyarakat dan berjanji akan menyampaikan seluruh kronologi serta barang bukti ini langsung kepada Camat Biru-Biru.
Di hadapan warga dan tim LBH LSM Harimau, Kasipem juga berjanji akan segera memanggil Kepala Desa Selamat beserta jajaran Panitia Seleksi untuk dimintai klarifikasi. Sebagai bentuk komitmen awal, pihak kecamatan telah menandatangani daftar hadir resmi yang disodorkan oleh perwakilan warga.
Melalui pendampingan hukum LBH DPD Deli Serdang LSM Harimau, warga menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka menuntut.
(Bin sukmin).