Poster Bergambar Karikatur Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Menjadi Polemik

Akbarindonesia.com//Majalengka,- Sebuah gambar Karikatur kepala (BKPSDM) kabupaten Majalengka semula hanya berupa unggahan digital kini bergulir ke ranah hukum,laporan akun medsos yang diduga menyebarkan informasi bohong, dugaan jual beli jabatan di Majalengka.
Kini kepala (BKPSDM) kabupaten Majalengka Ikin Asikin bersama kuasa hukumnya bernama Rubby Extrada Yudha, S.H., M.H., Dicky Turmudzy Kushiary, S.H., M.H, lakukan pelaporan ke polisi terkait postingan bergambar Karikatur dirinya bersama Bupati Majalengka yang memuat tuduhan dugaan praktik jual beli jabatan, setoran, titipan hingga permainan dalam rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN), merasa nama baik dan integritasnya diserang, Ikin Asikin memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Ikin Asikin menilai konten tersebut mengandung tuduhan serius yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan kehormatan kliennya. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten tersebut. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar tim kuasa hukum.
Menurut pihak pelapor, penyelesaian melalui jalur hukum dipilih sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan ruang bagi proses pembuktian terhadap informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang membuat maupun menyebarluaskan postingan karikatur tersebut. Karena itu, media belum memperoleh konfirmasi atau tanggapan dari pihak terkait atas tuduhan maupun laporan yang telah diajukan.
Kasus ini kini berada dalam penanganan pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
(Redaksi)