Ipda Purnomo Jembatan Damai, Dua Laporan Penganiayaan di Lamongan Saling Dicabut

Akbarindonesia.com//LAMONGAN, – Konflik hukum yang saling melibatkan Dayat dan Suharjanto Widhiyatno alias Yak Widhi akhirnya menemukan jalan keluar. Keduanya resmi mencabut laporan polisi masing-masing di Mapolres Lamongan, Selasa (4/8/2026), setelah difasilitasi oleh Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan yang kerap disebut “Polisi Baik” karena pendekatannya yang humanis.
Pencabutan laporan dilakukan langsung oleh Dayat dan Widhi di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal. Ipda Purnomo menjadi garda terdepan dalam menjembatani komunikasi kedua belah pihak, yang sebelumnya sempat bersitegang sejak insiden di Alun-alun Lamongan tahun lalu.
“Hari ini kami syukuri bersama. Kedua pihak sama-sama membuka hati untuk berdamai. Tugas kami hanya memfasilitasi agar ada ruang bicara yang adil bagi keduanya,” ujar Ipda Purnomo usai mendampingi jalannya proses pencabutan laporan.

Dalam proses administrasi tersebut, Ipda Purnomo didampingi oleh penyidik dari Unit 2 dan Unit 4 Satreskrim Polres Lamongan. Mereka memastikan seluruh tahapan pencabutan laporan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk penandatanganan surat pernyataan damai di atas materai.
Perkara ini berawal dari peristiwa pemukulan saat Festival Adat Budaya Nusantara V di Alun-alun Lamongan, Sabtu (18/10/2025). Widhi yang dikenal sebagai penggerak UMKM setempat mengalami luka robek di bibir setelah diduga dipukul oleh Dayat. Widhi pun melaporkan kejadian itu ke polisi di hari yang sama.
Tak berselang dua hari, Dayat justru membuat laporan balasan dengan tuduhan bahwa dirinya ditendang oleh Widhi. Proses penyidikan berjalan beberapa bulan hingga akhirnya polisi menetapkan Dayat sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.

Keputusan untuk berdamai disambut lega oleh kedua keluarga. Widhi mengaku bersyukur persoalan yang berlarut-larut akhirnya selesai secara kekeluargaan. Dayat pun menyatakan menerima perdamaian dengan tulus tanpa ada tekanan dari siapapun.
Polres Lamongan menegaskan bahwa pencabutan laporan ini telah sah secara hukum. Kedua belah pihak juga telah berkomitmen untuk tidak saling menggugat di kemudian hari, sehingga kasus ini dinyatakan selesai dengan pendekatan keadilan restoratif. Peran aktif Ipda Purnomo dinilai sangat menentukan dalam proses damai ini, berkat kesabarannya mendekati kedua pihak yang sebelumnya sulit bertemu muka.
(Deden)