Diduga Kepala Desa dan Kadus Kuasai Proyek Rp1,77 Miliar APBD Deli Serdang, Transparansi Dipertanyakan

Akbarindonesia.com//Deli Serdang,- Dugaan keterlibatan Kepala Desa Jati Kesuma dalam penguasaan proyek bernilai Rp1.770.759.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut serta meminta aparat pengawas melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Pembangunan ruas jalan sepakat menujuh SMA Negeri 1 Namo Rambe berdiri di perbatasan 3 Desa yaitu Desa Jaba, Desa Kuta Tengah dan Desa Jati Kesuma di Kecamatan Namo Rambe, itu hasil Musrenbang dari 3 Desa , serta diteruskan oleh Kecamatan Namo Rambe ke Bupati kabupaten Deli Serdang, bukan hasil usaha dari kepala Desa Jati kesuma, yang sudah di akui itu semua berkat jasanya, yang sudah di hembuskan melalui salah satu media.
Disini adanya bentuk pemberitaan yang sudah dipesan, dalam bentuk pembersihan diri dan pencitraan.dalam proyek ini seharusnya melibat 3 Desa yang bersangkutan bukan dikuasai oleh satu desa demi meraup pundi – pundi Rupiah.
Informasi yang beredar menyebutkan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp1,77 miliar tersebut diduga berada dalam kendali Kepala Desa Jati Kesuma. Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kecamatan Namo Rambe hari Rabu(05/08/2026).
Masyarakat meminta pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan dana APBD harus terbuka, dapat diawasi publik, dan bebas dari praktik yang menguntungkan pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Oleh karena itu, pihak Kepala Desa Jati Kesuma, organisasi perangkat daerah terkait, maupun pelaksana proyek diharapkan memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi.
Data pemerintah menunjukkan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan.
(Bin sukarmin)