Dana Investasi Rp176 Miliar untuk Bayar Utang BPJS Pegawai? H. Agustinus Subagja Pertanyakan Prioritas Pengelolaan Keuangan Pemkab Majalengka

Akbarinonesia.com//MAJALENGKA, – Rencana penggunaan dana investasi Pemerintah Kabupaten Majalengka senilai sekitar Rp176 miliar mulai memantik pertanyaan publik. Pasalnya, dari total dana tersebut, sekitar Rp41 miliar disebut akan digunakan untuk membayar tunggakan iuran pegawai kepada BPJS Kesehatan. Jum’at (07/08/2026).
Rencana tersebut memunculkan perdebatan mengenai arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Dana yang selama ini dipahami sebagai instrumen untuk mendukung investasi dan penguatan aset daerah kini disebut akan dialihkan untuk menutup kewajiban yang bersifat rutin.
Sorotan itu disampaikan oleh anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan H. Agustinus Subagja melalui akun media sosial pribadinya. Menurutnya, penggunaan dana investasi untuk membayar utang iuran pegawai kepada BPJS merupakan kebijakan yang patut dipertanyakan.
“Ngeri, kenapa tidak hutang masyarakat saja ke BPJS kasihan, itu kan dana investasi Rp176 miliar, Rp41 miliar akan dibayarkan hutang pegawai ke BPJS. Saya kira kurang elok karena sejatinya itu dana investasi, ya seharusnya kembali menjadi investasi,” ujar H. Agustinus Subagja, dikutip dari akun pribadinya.
H. Agus berpandangan bahwa dana investasi seharusnya tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendorong pembangunan yang memiliki nilai tambah, memperkuat aset daerah, dan menghasilkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Ia bahkan menegaskan dukungannya terhadap sejumlah agenda investasi yang dinilai memiliki dampak nyata bagi daerah.
“Saya sangat setuju ada rencana untuk RSUD Talaga, Pasar Jatiwangi, BPR. Saya setuju untuk investasi itu,” katanya, Jum’at (07/08/2026).
Namun, H. Agus membedakan secara tegas antara investasi dan pembayaran kewajiban pegawai. Menurutnya, persoalan utang BPJS memang harus diselesaikan, tetapi sumber pembiayaannya harus dipertimbangkan secara cermat agar tidak menggeser fungsi dana investasi.
“Tapi kalau untuk pembayaran hutang wajib pegawai ini saya kira bukan tidak setuju ya, saya kurang setuju kalau menggunakan dana itu karena dana itu dana investasi yang notabene bagusnya diinvestasikan kembali,” tuturnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan yang lebih luas. Mengapa dana investasi harus menjadi pilihan untuk menutup kewajiban tersebut? Apakah telah dilakukan kajian terhadap sumber pembiayaan lain? Dan bagaimana dampaknya terhadap rencana investasi daerah yang sebelumnya telah disusun?
H. Agus juga mengungkapkan bahwa pandangan tersebut tidak sempat ia sampaikan dalam forum paripurna.
“Ya hanya saran dan pendapat. Saya kan di ruang Paripurna tidak bisa menyampaikan itu, sehingga saya sampaikan sekarang. Di Paripurna kan saya banyak dipantau,” ujarnya.
Di tengah kebutuhan pembangunan daerah, penggunaan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah tentu menjadi perhatian publik. Transparansi mengenai dasar pengambilan kebijakan, skema pengalokasian anggaran, serta alasan penggunaan dana investasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga kini, perdebatan tidak lagi semata mengenai pelunasan utang BPJS sebesar Rp41 miliar, melainkan juga menyangkut prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Publik pun menanti penjelasan yang komprehensif mengenai alasan penggunaan dana investasi tersebut serta bagaimana kebijakan itu tetap dapat menjaga keseimbangan antara penyelesaian kewajiban pemerintah dan keberlanjutan investasi daerah di majalengka. (Red)