Aksi Damai AMPB di Gedung DPR RI Tegaskan 2 Tuntutan Utama: Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Akbarindonesia.com//JAKARTA, — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa secara masif di depan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Mobilisasi massa organik dari daerah seperti Kabupaten Pati hingga kawasan Jabodetabek ini berlangsung untuk menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Koordinator Aksi AMPB, Teguh Istianto (Botok), menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini murni gerakan rakyat dan independen dari penunggangan politik mana pun. AMPB secara konsisten membawa dua poin tuntutan utama:
- Pengesahan Segera RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum utama pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
- Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor guna memberikan efek jera secara menyeluruh bagi para pelaku kejahatan rasuah.
Botok juga menepis anggapan adanya agenda politik pelengseran pemerintahan. “Gerakan ini murni memperjuangkan keadilan hukum. Kami tidak berniat membuat kerusuhan maupun mengganggu stabilitas politik nasional,” ujar Botok saat memberikan keterangan di lokasi aksi.
Aksi unjuk rasa yang sempat memicu pengalihan arus lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto tersebut berlanjut pada sesi audiensi antara perwakilan massa aksi dan pimpinan DPR RI.
Hasil dari pertemuan tersebut menyepakati penandatanganan maklumat komitmen legislative:
- DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
- Komitmen ini disaksikan langsung oleh perwakilan massa aksi di lokasi.
Sementara itu, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polda Metro Jaya) bersama aparat gabungan melakukan pengawalan ketat di sekitar area objek vital nasional. Kepolisian mengamankan sejumlah oknum penyusup serta barang bukti senjata tajam yang disinyalir berpotensi memicu kerusuhan di luar barisan massa resmi AMPB. Pihak kepolisian mengimbau publik untuk menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi provokatif di media sosial.
(Redaksi)