Bukan Berarti Ilegal: Media Online Belum Terdata Dewan Pers Tetap Berhak Beroperasi Sesuai Aturan Hukum
Di tengah pesatnya perkembangan industri media digital di Indonesia, kerap timbul persepsi di masyarakat maupun instansi publik bahwa media online yang belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers dianggap sebagai media ilegal yang tidak boleh beroperasi. Menanggapi isu tersebut, praktisi hukum dan insan pers memberikan klarifikasi mengenai regulasi kebebasan pers dan aspek legalitas perusahaan pers di Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pendaftaran atau verifikasi di Dewan Pers bukanlah syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya sebuah media untuk beroperasi. Fungsi verifikasi oleh Dewan Pers bertujuan untuk pendataan, pembinaan, serta peningkatan standar profesionalisme jurnalistik, bukan sebagai instrumen perizinan tunggal yang menggugurkan kebebasan berpendapat.
Aspek Legalitas dan Hak Kebebasan Pers
Sebuah media online dianggap legal selama memenuhi ketentuan hukum ketatanegaraan dan korporasi di Indonesia, di antaranya:
- Berbadan Hukum Resmi: Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi yang secara eksplisit mencantumkan kegiatan penerbitan pers atau media dalam akta pendiriannya.
- Ketaatan Aturan: Memiliki kelengkapan administratif seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP, serta alamat redaksi dan penanggung jawab yang jelas.
- Penaatan Kode Etik: Wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers dalam setiap penyajian karyanya.
Meskipun verifikasi Dewan Pers memberikan nilai tambah berupa perlindungan hukum yang lebih optimal dalam sengketa pemberitaan, media yang sedang dalam proses atau belum terdata tetap memiliki hak untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Melalui rilis ini, diharapkan publik serta instansi terkait dapat memahami fakta hukum secara utuh sehingga kebebasan pers yang bertanggung jawab dapat terus tumbuh tanpa hambatan kesalahpahaman administratif.
(Red)