TM Jatuh 6 Desa di Kecamatan Merbau Mati Lampu Diduga Kelalaian,Pihak PLN Dapat di Kenakan Sanksi

Akbarindonesia.com//MERBAU, KEP.MERANTI,RIAU – sebagaimana diketahui dari sumber pemberitaan media KabarPesisirNews.Com, dugaan insiden lepas dan jatuhnya konstruksi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) di Bumi Asri Desa lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, pada Sabtu (19/9/2026), menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, selain menyebabkan 6 (Enam) Desa padam total, insiden tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan nyawa warga.
Diketahui, seperti diinfokan sebelumnya di grup Whatsap, 6 desa yakni Desa Pelantai, Sei Anak Kamal, Meranti Bunting, Sei Tengah, Tanjung Kulim, dan Lukit terpaksa dipadamkan akibat konstruksi JTM yang lepas jatuh ke tanah.
Kejadian tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan warga terkait pemeliharaan dan kelayakan konstruksi jaringan listrik milik PLN ULP Selatpanjang SUB Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.
“Kalau jatuhnya pas ada masyarakat yang lewat di bawahnya, atau di kebun, dampaknya tidak bisa dibayangkan. Ini menyangkut nyawa. JTM itu kan tegangan tinggi,” ujar salah seorang warga Merbau yang minta jati dirinya dirahasiakan saat dikonfirmasi.
Warga menilai lepasnya konstruksi JTM hingga jatuh ke tanah bukan kejadian sepele dan patut diduga adanya kelalaian dalam perawatan rutin. Apalagi konstruksi tersebut berada di area terbuka yang seharusnya dilakukan pengecekan berkala.
Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka. Video yang beredar menunjukkan posisi tiang dan besi penyangga sudah ambruk ke tanah di antara semak-semak.
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Selat Panjang, Rony melalui sambungan telfon pribadi miliknya Sabtu (19/9/2026) mengatakan, kami belum mendapatkan info secara rinci penyebab jatuhnya JTM tersebut, akan tetapi biasanya ini kan daerah kepulauan mungkin karena baut-bautnya, ada yang berkarat biasanya, akan tetapi kami belum mendapatkan informasi utuh dari lapangan apakah penyebabnya karena pohon atau apa penyebabnya kami belum dapat info, jawab Rony.
Dan terkait pemeliharaan rutin biasanya kami melakukan seperti kasat mata seperti penebasan pohon-pohon, tiang miring atau kasat mata lainnya baru kita lakukan pemeliharaan, tapi kalau untuk pemeliharaan tiang per tiang kami tidak pernah terkecuali kita udah nampak tanda-tandanya baru kita melakukan pemeliharaan karena jaringan kita panjang, tutup Rony.
Terkait insiden ini, Jika terjadi kelalaian PT PLN (Persero) yang menyebabkan jaringan tegangan menengah (seperti kabel SUTM 20 kV) putus atau jatuh dan menimbulkan kerugian, pihak PLN dapat dikenai sanksi perdata (ganti rugi), sanksi pidana, hingga sanksi administratif.
Secara hukum, PLN bertanggung jawab penuh untuk menjaga keselamatan publik dan keandalan jaringan instalasi listriknya. Sanksi Perdata (Ganti Rugi Materiil dan Imateriil)
Masyarakat atau korban yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi penuh atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata serta ketentuan undang-undang perlindungan konsumen.
Hak Ganti Rugi Korban Fisik/Jiwa: Jika kabel yang jatuh menyebabkan korban luka-luka, cacat permanen, atau meninggal dunia, PLN wajib membayar biaya perawatan rumah sakit, santunan kematian, serta ganti rugi imateriil atas trauma atau hilangnya mata pencaharian yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah berdasarkan putusan pengadilan.
Kerusakan Barang dan Kerugian Usaha: Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapat ganti rugi atas kerusakan barang elektronik atau kerugian operasional tempat usaha akibat kesalahan/kelalaian operator.
Kompensasi Pemadaman (Diskon Tagihan): Jika jatuhnya jaringan memicu mati lampu massal (blackout), PLN wajib memberikan kompensasi otomatis berupa potongan biaya beban listrik bulanan atau tambahan token kepada pelanggan terdampak sesuai regulasi Kementerian ESDM.
Penulis : RUSTAM
Tim Editor : REDAKSI