Diduga Istri Kepala wilayah Desa Cimanuk Lakukan Pungli Bantuan Sosial Di Wilayahnya, Tidak Adanya Tindakan Dinas Sosial
Kamis (11/06/2026)
Tasikmalaya,- Dugaan pungli yang dilakukan oleh istri kepala wilayah Desa Cimanuk berinisial SA, berdasarkan keterangan salah satu warga yang menjadi korban, bahwa di desanya telah terjadi pungli bantuan sosial BPNT dan sejenisnya.

Saat ini warga yang menjadi korban SA di bantu oleh tim Relawan Hukum Masyarakat Tasikmalaya, dan sudah mendapatkan bukti-bukti.
Bahkan Tim Relawan Hukum Masyarakat Tasikmalaya juga sudah mengirimkan surat laporan aduan kepda gubernur Jawa Barat, tetapi sampai saat ini masih belum ada tanggapan untuk surat tersebut.
SA terbukti lakukan pungli berdasarkan pengakuan warga yang menjadi penerima manfaat bantuan sosial tersebut. Salah satu warga menyatakan bahwa kartu ATM bansosnya di tahan oleh SA dengan alasan supaya mempermudah proses pembagian bansos tersebut.
“Kartu ATM bansos warga di tahan sama beliau, dengan alasan supaya mempermudah proses pembagian bansosnya”ucap salah satu warga
Ternyata setelah dilakukan pendalaman oleh tim relawan kasus ini bukan hanya dugaan Pemotongan BLT Kesra Uang & Beras tetapi juga Pemalsuan Surat, Intimidasi Saksi, Percobaan Bunuh Diri Akibat Tekanan, & Pelecehan Wibawa Gubernur oleh Oknum Perangkat Desa.
Salah satu tim relawan menyatakan bahwa:
“Pemotongan Dana BLT Kesra Uang & Beras, Sdr. SA memotong bantuan warga setiap pencairan, diantaranya BLT Kesra Uang Seharusnya Rp900.000/3 bulan, yang diterima warga hanya Rp800.000. Dipotong Rp100.000 per KPM, BLT Kesra Beras dipotong 3 sampai 5kg per KPM dengan alasan pemerataan.”ucapnya.
Dugaan pemotongan juga terjadi pada bansos lainnya seperti BPNT, diantaranya adalah:
-Penguasaan Ilegal Kartu ATM & Pemalsuan Dokumen, KPM dipaksa menandatangani Berita Acara Penitipan Kartu BPNT tertanggal 16 Februari 2026, sedangkan salah satu korban dalam keadaan buta huruf dan tidak bisa tanda tangan. Surat tersebut diduga palsu dan dibuat tanpa persetujuan yang sah untuk melegalkan penguasaan kartu ATM oleh Pelaku.
-Pelecehan Wibawa Gubernur Jawa Barat, Saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh tim relawan, Pelaku menjawab: “Monggo.”
“Oh saya baru ngerti sekelas gubernur saja kalian gak takut, padahal anda di bawah naungannya gubernur Dedi Mulyadi.”ucap tim relawan.
Menurut tim relawan ucapan itu merupakan bentuk arogansi dan merendahkan institusi Gubernur.
Tim relawan juga menyatakan adanya Intimidasi terhadap saksi hingga korban depresi, pada tanggal 15 April 2026, korban via Video Call WhatsApp sambil menangis memaksa agar laporan ke polisi dihentikan.
Akibat tekanan psikis tersebut, korban menyatakan dalam Video Call WhatsApp nya “lebih baik saya bunuh diri terjun ke kali.” Ucap korban.
Tim Relawan Hukum Masyarakat Tasikmalaya juga sudah sempat melakukan laporan atas kasus ini ke kantor Dinas sosial setempat melalui pesan WhatsApp, namun dinas sosial membalas pesan whatsAppnya dengan menunjukan PERGUB No 45 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Perkebunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2040.
Tim relawan menganggap hal tersebut sebuah lelucon, ibaratkan laporan pencurian motor ke polisi malah di kasih jawaban dangan UU lalu lintas.
Ini adalah bukti tidak adanya keseriusan dinas sosial dalam menanggapi laporan dari masyarakat, sehingga membuat kepercayaan masyarakat berkurang terhadap pelayanan dinas sosial di wilayahnya.
Padahal Pemotongan dana bantuan sosial (bansos) dengan alasan apapun TIDAK DIBENARKAN secara hukum maupun oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Akibat perbuatan pelaku ini telah melanggar Pasal 2,3,12 huruf e, Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 27B UU ITE.
Untuk perihal berita acara yang di buat pelaku ada 5 cacat hukum fatal yang membuat SA terbukti bersalah.
5 CACAT HUKUM BERITA ACARA PENITIPAN KARTU BPNT
- Yang nerima bukan Pejabat Desa Yang tanda tangan “Yang Menerima: SA, Istri Kepala Wilayah”. Istri Kawil = warga biasa, bukan perangkat desa. Tidak ada kewenangan. Hal ini di atur dalam Permensos 20/2019 Pasal 17: Kartu KKS hanya boleh dipegang KPM sendiri. Penitipan ke pihak lain = melanggar.
- Alasan penitipan ngawur, alasannya: “e-warong jauh + butuh transportasi”. Itu bukan alasan hukum. KPM berhak pilih agen sendiri. PMK 228/2021: KPM bebas milih e-warong. Nggak boleh dipaksa/ditahan kartunya.
- Tanggalnya 16 Februari 2016 Sementara kasus potong BLT Kesra kejadiannya tanggal 15 Juli 2026. Berarti ini modus lama, udah jadi “sistem” Selama kurang lebih 3 tahun di jabar di Desa Cimanuk. Unsur “dilakukan berlanjut” Tipikor Pasal 3. Hukuman lebih berat.
- Ada paksaan tersirat poin 3 “Apabila kartu ATM di rumah takut hilang… dapat mempersulit diri saya”. Itu kalimat ancaman halus biar KPM mau nitip. KUHP Pasal 368 : Pemerasan dengan ancaman.
- Nggak ada saksi resmi desa Saksi: SA Jabatannya nggak jelas. Nggak ada stempel desa, nggak ada tanda tangan Kawil/Kades. Batal demi hukum. Berita Acara harus disaksikan perangkat desa + stempel. (Redaksi)