Penjualan Obat Terlarang Di Wilayah Kasokandel Beroperasi Terang-terangan
Jum’at (05/06/2026)
Majalengka,- Sebuah gubuk di dekat sawah jl desa gandasari kec.kasokandel dijadikan tempat transaksi penjualan Obat-obatan terlarang, berdasarkan laporan dari salah satu masyarakat kepada awak media Akbar Indonesia pada kamis (04/06/2026).
Maraknya penjualan Obat-obatan terlarang di sepanjang jalan raya kadipaten, kasokandel, sampai sumberjaya, terutama di jl yang masuk desa gandasari kec.kasokandel sangatlah miris, apalagi kebanyakan yang membelinya adalah anak-anak muda.
Di duga tempat transaksi penjualan Obat-obatan terlarang di sebuah gubuk kecil di jalan masuk desa gandasari kec. kasokandel bahkan jaraknya tidak begitu jauh dari kantor polsek setempat.
Menurut keterangan narasumber kami, diketahui penjual mulai beroperasi dari pukul 09:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB.
Hal ini sontak menjadi tamparan keras untuk kapolres majalengka, padahal beberapa waktu lalu sudah banyak yang di tutup, tetapi sampai hari ini penjualan Obat-obatan terlarang itu faktanya masih beroperasi.
Jelas ini melanggar undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Kena Pasal 435 UU 17/2023 – sanksi Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 196 UU 36/2009 Ancamannya penjara paling lama 15 tahun. (Redaksi)