DUGAAN CACAT HUKUM! Penjaringan Calon Kadus Dusun 4 Cinta Adil gang dulu Disoal, Pengaduan ke Kantor Camat Biru-Biru Ditolak Buat BA.

Akbarindonesia.com//DELI SERDANG,– Proses penjaringan Calon Kepala Dusun 4 Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang disoal warga.
Hal ini dibongkar saat pendampingan warga oleh Ketua DPC, Suhariati Ginting ke Kantor Camat Biru-Biru, Rabu [29/07/2026].
Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya dugaan pelanggaran aturan dalam penjaringan bakal calon Kadus.
Temuan: Calon Kadus Rangkap Jabatan Ketua BPD
Berdasarkan pengaduan warga, salah satu calon Kadus yang ikut dalam penjaringan saat ini masih menjabat sebagai Ketua BPD Desa Cinta Adil.
Padahal, hingga saat pendampingan dilakukan, belum ada SK Pemberhentian dari Bupati Deli Serdang.
Warga menduga hal ini melanggar Perda Kabupaten Deli Serdang No.2 Tahun 2016 Pasal 20 dan Pasal 27 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Seharusnya jika mau mencalonkan diri jadi perangkat desa, yang bersangkutan harus berhenti dulu dari BPD dan ada SK dari Bupati. Ini belum ada,” ujar Suhariati Ginting.
Kantor Camat Tolak Buatkan Bukti Pengaduan Tertulis
Saat menyampaikan pengaduan, pihak Kecamatan Biru-biru menyatakan bahwa proses penjaringan Kadus adalah “urusan Kepala Desa, kecamatan hanya menerima pengaduan”.
Namun yang mengejutkan, saat pendamping meminta dibuatkan Berita Acara/Tanda Terima pengaduan sebagai bukti, permintaan tersebut ditolak.
Alasannya harus menunggu tanda tangan dan stempel Camat. Akibatnya, pengaduan warga hanya diterima secara lisan tanpa ada bukti tertulis.

“Ini sangat disayangkan. Masa pengaduan masyarakat tidak bisa dibuatkan BA? Bagaimana warga bisa mengawal jika tidak ada bukti laporannya,” tegas Suhariati.
Diduga Cacat Hukum, Akan Dilanjutkan ke DPMD
Dari hasil pendampingan tersebut, dapat disimpulkan bahwa proses penjaringan diduga cacat hukum dan pelayanan pengaduan di kecamatan belum sesuai SOP.
Suhariati Ginting menyatakan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak kecamatan, maka pengaduan ini akan dilanjutkan ke DPMD Kabupaten Deli Serdang.
“Kami akan kawal terus sampai ada kejelasan. Jangan sampai hak warga untuk mendapatkan perangkat desa yang sesuai aturan diabaikan,” pungkasnya.
Harapan Warga
Warga Dusun 4 Cinta Adil berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui DPMD dan Inspektorat segera mengevaluasi proses penjaringan Kadus tersebut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Bin Sukarmin)