Fajar Triasmoko : BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Gesa Pembayaran ADD dan Tunda Bayar

Akbarindonesia.com//SELATPANJANG, RIAU, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus menggesa pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) supaya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dapat berjalan dengan optimal.
Untuk ADD tahun berjalan, pembayaran Juni dan Juli 2026 ditargetkan direalisasikan pada akhir Agustus 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T., mengatakan :
“Untuk ADD Juni-Juli 2026 mau dibayar, dan direncanakan akan dibayarkan akhir bulan Agustus 2026 ini. Pembayaran ADD tidak hanya difokuskan pada kewajiban tahun berjalan. Pemerintah daerah juga secara bertahap menuntaskan tunda bayar ADD yang masih tersisa dari 2024 dan 2025.
Selain pembayaran ADD tahun berjalan, pemerintah daerah sebelumnya juga telah menyalurkan tunda bayar ADD tahun 2024 untuk dua bulan.
Dengan demikian, kewajiban ADD tahun 2024 saat ini masih menyisakan tiga bulan yang belum terealisasi, sementara ADD tahun 2025 masih terdapat satu bulan yang belum dibayarkan.
Kondisi tersebut menjadi bagian yang terus diperhitungkan BPKAD dalam menyusun skema pembayaran. Pemerintah daerah berupaya agar kewajiban lama dapat dikurangi secara bertahap tanpa menghambat pembayaran ADD tahun berjalan,”, kata Fajar.
Ia juga mengatakan nilai tunda bayar terus mengalami penurunan seiring dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya progres dalam upaya pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban kepada desa.
“Nilai tunda bayar terus mengalami penurunan seiring upaya penyelesaian yang dilakukan secara bertahap. Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi fiskal “, ujarnya.
Setiap bulan, kebutuhan ADD untuk desa-desa di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai kurang lebih Rp5,6 miliar. Jika dihitung selama 12 bulan, kebutuhan anggaran ADD berada di angka Rp67,2 Miliar.
Besarnya kebutuhan itu membuat pembayaran ADD menjadi salah satu komponen yang harus mendapat perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dana tersebut menjadi penopang berbagai aktivitas pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan hingga pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan.
Untuk menjaga pembayaran tetap berjalan, Pemkab Meranti melakukan sejumlah langkah penyesuaian dalam pengelolaan anggaran.
Efisiensi belanja dan pengaturan kembali skala prioritas menjadi bagian dari strategi untuk menyesuaikan kewajiban dengan kemampuan keuangan daerah.
“ Langkah – langkah strategi telah diterapkan untuk mendorong percepatan realisasi pembayaran, termasuk penghematan anggaran dan penyesuaian prioritas belanja,” kata Fajar.
Keterbatasan kapasitas fiskal membuat penyelesaian seluruh kewajiban belum dapat dilakukan sekaligus. Karena itu, pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan prioritas lainnya.
Setelah ADD Juni dan Juli ditargetkan terealisasi pada akhir Agustus, Pemkab Meranti juga menjadwalkan pembayaran ADD Agustus dan September pada akhir September 2026.
Skema tersebut diharapkan dapat menjaga pembayaran ADD tahun berjalan tetap berkesinambungan sekaligus membuka ruang untuk mengurangi kewajiban tunda bayar.
Fajar menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi kewajiban kepada desa dengan menyesuaikan kemampuan keuangan yang tersedia.
“Pemerintah daerah tetap berupaya agar proses pembayaran dapat berjalan optimal tanpa mengganggu jalannya program prioritas lainnya,” tegasnya.
Percepatan pembayaran ADD diharapkan memberikan kepastian kepada pemerintah desa dalam mengatur keuangan dan menjalankan berbagai kegiatan.
Dengan kepastian tersebut, pelayanan kepada masyarakat maupun program pembangunan di desa dapat terus berjalan.
Secara bertahap, Pemkab Meranti menargetkan beban tunda bayar semakin mengecil.
Di sisi lain, pembayaran ADD tahun berjalan juga diupayakan tetap berjalan sesuai jadwal, sehingga pengelolaan keuangan daerah dan kebutuhan pemerintahan desa dapat berjalan lebih stabil.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menata kembali kondisi fiskal sekaligus memastikan kewajiban terhadap desa dapat diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki. *
Kepala Perwakilan Provinsi Riau : RUSTAM