Penolakan Surat Resmi Ke Dua LSM AKBAR INDONESIA (Aksi Barisan Rakyat Indonesia) Yang Dilakukan oleh Kepala Desa Tenjolayar Menuai Sorotan

Akbarindonesia.com//MAJALENGKA – Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih. Sangat disayangkan, sikap tertutup ditunjukkan oleh Kepala Desa Tenjolayar saat menolak menerima surat resmi yang dilayangkan oleh LSM AKBAR INDONESIA (Aksi Barisan Rakyat Indonesia). (24/08/2026).
Alasan penolakan Dari kepala desa yang menyatakan bahwa pihak desa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan forum kepala desa, serta mempertanyakan apakah desa lain juga menerima surat serupa, hal ini seolah-olah dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance).
Terkait hal tersebut, LSM AKBAR INDONESIA (Aksi Barisan Rakyat Indonesia) menyampaikan 5 Poin Kritikan Konstruktif kepada Pemerintah Desa Tenjolayar:
1. Pelanggaran Asas Keterbukaan dan Pelayanan Publik
Setiap badan publik—termasuk Pemerintah Desa—memiliki kewajiban administrasi untuk menerima setiap surat resmi, permohonan, atau aspirasi yang masuk dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan. Menolak menerima fisik surat di awal merupakan bentuk penyimpangan prosedur administrasi (maladministrasi) dalam pelayanan publik.
2. Independensi Desa Tidak Boleh Digantungkan pada Forum
Pemerintah Desa Tenjolayar adalah entitas badan publik mandiri yang memiliki kewenangan administratif sendiri. Tindakan menjadikan “konfirmasi ke ketua forum” sebagai syarat untuk menerima surat menunjukkan keraguan dalam menjalankan kewenangan independen desa serta terkesan menghindar dari tanggung jawab keterbukaan informasi.
3. Esensi Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)
Pengawasan sosial oleh LSM dan media dijamin oleh undang-undang. Pertanyaan apakah surat tersebut “hanya sampel” atau “dikirim ke semua desa” tidak relevan untuk dijadikan alasan penolakan. Pihak desa seharusnya berfokus pada substansi isi surat dan memberikan jawaban tertulis secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Pentingnya Menjaga Budaya Komunikasi yang Edukatif
Sebagai pamong masyarakat, pejabat desa sepatutnya menyikapi setiap partisipasi dan kontrol masyarakat dengan bijak. Penolakan secara sepihak tanpa mempelajari substansi surat justru menimbulkan persepsi publik yang negatif terhadap komitmen transparansi Pemdes Tenjolayar.
5. LSM AKBAR INDONESIA (Aksi Barisan Rakyat Indonesia) Akan menindaklanjuti terkait penolakan yang dilakukan pemdes tenjolayar ke kecamatan cigasong, sebagai langkah Pembinaan.
Mendorong Penataan Ulang Tata Kelola Administrasi
Kami mendesak Kepala Desa Tenjolayar beserta jajaran untuk meninjau kembali sikap tersebut dan membuka ruang komunikasi yang konstruktif. Menerima surat resmi bukanlah bentuk pengakuan atas kebenaran isi surat, melainkan kewajiban dasar tata kelola surat-menyurat di instansi pemerintahan.
Kami berharap Pemdes Tenjolayar dapat memberikan teladan dalam merespons partisipasi masyarakat secara kooperatif, profesional, dan taat hukum demi kemajuan tata kelola desa yang akuntabel.
(Yoyo.p)