Dua Laporan Saling Silang di Lamongan, Polisi Selidiki Pencurian Besi dan Pengeroyokan Massal

Akbarindonesia.com//LAMONGAN,– Polres Lamongan tengah mengusut dua laporan pidana yang saling berkaitan pascainsiden pengambilan besi bekas yang berakhir dengan pengeroyokan massal di kawasan Ruko Taman Puspa, Desa Kebet, Lamongan, Jumat (24/7/2026) lalu. Dua pemuda berinisial AP (29) dan MHS (30) kini berstatus ganda: sebagai pelapor dugaan penganiayaan sekaligus terlapor dugaan pencurian.
Peristiwa bermula ketika AP dan MHS mengambil potongan besi di area ruko tersebut. Warga yang geram langsung menuduh mereka mencuri, lalu melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mengikat, memukuli, hingga menyiramkan air garam ke luka kedua pemuda itu.
Atas kejadian tersebut, pengelola ruko yang diwakili Gembong Satria Sakti melaporkan dugaan pencurian ke Polres Lamongan. Tak terima dengan perlakuan massa, AP dan MHS justru balik melaporkan dugaan penganiayaan berat yang mereka alami.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya dua laporan yang masuk secara bersamaan. “Benar, laporan dugaan penganiayaan sudah kami terima. Saat ini, kasus dugaan pencurian maupun dugaan penganiayaan masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh Unit 2 Satreskrim,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Polisi saat ini masih mendalami status kepemilikan besi yang diambil. Kedua terlapor berdalih bahwa besi tersebut merupakan rongsokan tak terpakai, bukan milik proyek yang masih aktif. Jika terbukti sebagai milik orang lain yang sah, maka unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian terpenuhi.
Dari sisi hukum, jika terbukti bersalah, AP dan MHS terancam Pasal 362 KUHP (Pencurian Biasa) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, atau Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) jika dilakukan bersama-sama pada malam hari, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, massa yang terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Klarifikasi soal Narasi “Bos Ababil”
Menanggapi isu yang beredar luas di media sosial yang mengaitkan aksi pengeroyokan dengan sosok pemilik Ababil Group, pihak terkait memberikan klarifikasi tegas. H. Ahmad Shandy (Sandy), Owner Ababil Group, membantah keras keterlibatan dirinya maupun instruksi langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa saat pemukulan terjadi di luar, dirinya berada di lokasi yang berbeda, yakni di dalam area gudang, dan sama sekali tidak mengetahui adanya penganiayaan fisik oleh massa. Keberadaan Ababil Group di lokasi tersebut murni sebagai pihak penyewa ruko, bukan pemilik besi yang dipersengketakan.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, bijak dalam menyaring informasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
Kedua perkara akan diproses secara terpisah dan objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan opini publik.
Penulis : (Deden)