Menagih Konsistensi Ekologis di Balik “Gentengisasi” Jawa Barat
Jawa Barat hari ini sedang mempertontonkan sebuah paradoks kebijakan yang mencolok. Di satu sisi, pemerintah daerah dengan gagah berani mengumumkan moratorium penambangan 2025-2026, sebuah “rem darurat” untuk menyembuhkan luka bumi dari eksploitasi galian yang ugal-ugalan. Namun, di sisi lain, lahir program “Gentengisasi” yang seolah menjadi ironi di tengah narasi penyelamatan lingkungan tersebut.
Kebijakan moratorium adalah janji untuk menghentikan kerusakan. Namun, mewajibkan penggunaan genteng dalam skala masif tanpa peta jalan hulu yang presisi adalah tindakan yang berisiko menciptakan bencana gaya baru.
Jika tidak hati-hati, moratorium ini hanya akan menjadi pintu keluar bagi korporasi tambang besar, namun menjadi pintu masuk bagi “tambang-tambang kecil” di pelosok desa yang secara agregat sama merusaknya.
Pertanyaannya sederhana: Dari mana jutaan meter kubik tanah liat itu akan diambil? Jika jawabannya adalah lahan-lahan produktif pedesaan, maka kita sedang melakukan barter yang tidak adil. Kita menukar lapisan topsoil yang subur—yang butuh ribuan tahun untuk terbentuk—hanya untuk mengejar estetika atap bangunan. Tanpa zonasi ketat, program ini justru akan melahirkan ribuan “luka baru” di permukaan tanah Jawa Barat dalam bentuk lubang galian yang terbengkalai.
Lebih jauh lagi, ada dosa ekologis yang mengintai di balik kepul asap tungku pembakaran. Industri genteng tradisional kita masih sangat bergantung pada kayu bakar. Artinya, setiap keping genteng yang diproduksi secara konvensional berpotensi menjadi martil bagi pohon-pohon di hutan rakyat kita. Moratorium tambang yang bertujuan menjaga resapan air akan menjadi sia-sia jika di saat yang sama hutan kita digunduli demi menyuplai energi pembakaran genteng.
Pemerintah tidak boleh terjebak dalam romantisme “ekonomi kerakyatan” yang buta lingkungan. Gentengisasi harus berevolusi. Kita butuh keberanian politik untuk mendorong transisi teknologi: beralih ke genteng komposit tanpa bakar atau memaksa penggunaan energi gas yang lebih bersih. Tanpa itu, gentengisasi hanyalah bentuk lain dari eksploitasi alam yang dipoles dengan narasi kebudayaan.
Sudah saatnya kebijakan di Jawa Barat tidak saling bertabrakan.
Moratorium harus menjadi standar moral, bukan sekadar jeda administratif. Jangan sampai kita menutup satu lubang tambang, hanya untuk menggali ribuan lubang lain di halaman rumah sendiri. Keselarasan antara perlindungan alam dan industrialisasi bukanlah pilihan, melainkan keharusan jika kita tidak ingin mewariskan tanah yang bopeng kepada generasi mendatang. Sudah saatnya kebijakan di Jawa Barat tidak saling bertabrakan. Moratorium harus menjadi standar moral, bukan sekadar jeda administratif. Jangan sampai kita menutup satu lubang tambang, hanya untuk menggali ribuan lubang lain di halaman rumah sendiri.
Pemerintah Provinsi tidak boleh hanya menjadi pengamat atau sekadar regulator di atas kertas. Adalah tanggung jawab mutlak pemerintah untuk memastikan bahwa program Gentengisasi tidak menjadi “insentif” bagi kerusakan hutan dan lahan. Negara harus hadir memberikan solusi teknologi bukan sekadar instruksi, agar rakyat kecil tidak dipaksa memilih antara perut yang lapar atau alam yang hancur.
Jika pemerintah gagal menyediakan infrastruktur energi bersih dan pengawasan zonasi yang ketat, maka narasi moratorium hanyalah sebuah sandiwara ekologis. Keselarasan antara perlindungan alam dan industrialisasi bukanlah pilihan, melainkan keharusan jika kita tidak ingin mewariskan tanah yang bopeng dan hutan yang gundul kepada generasi mendatang.[AB]