Penggusuran Lapak Liar Comal Baru Mendapatkan Protes Penghuni

AkbarIndonesia.com//Pemalang, – Andi ( 45 ) Seorang pemilik kios gorden di jalan raya Comal baru,desa Ujunggede, kecamatan Ampelgading, Pemalang Jawa Tengah, mengaku kecewa setelah tempat usahanya akan ikut dibongkar oleh petugas gabungan Satpol PP, PTPN X Jateng.
Ia mengatakan penertiban tersebut salah sasaran karena kios miliknya tidak terkait dengan praktik maksiat di warung remang-remang yang ada di sekitar lokasi.
Penertiban lanjutan yang kedua kali ini,Tim Gabungan Satpol PP , TNI -Polri serta pemilik lahan yaitu PTPN X Jateng sukses meratakan tanah belasan bangunan di jalan raya pantura, dekat SPBU Comal baru,pada beberapa hari lalu Kemarin, kali ini Tim Gabungan menyasar bangunan liar dan warung remang-remang yang dianggap meresahkan warga.
Namun, pembongkaran itu juga merata hingga ke deretan kios perdagangan lain, termasuk lapak gorden dan bengkel milik Andi seorang penghuni yang mengaku setiap tahunnya, membayar sewa kepada pihak PTPN X Jateng, dan memiliki izin usaha resmi.
“Saya bayar sewa tanah ini ke PTPN X bagian aset 1 tahunya Rp 4,8 juta kwitansi tertulis, sebelumnya sudah ada pemberitahuan, cuma kan saya masih nyari lahan baru, saya minta waktu tapi belum dikasih PTPN, saya menempati kios disini biar anak ngga jauh dari sekolahnya, tinggal disini sama anak istri, anak saya dua yang kecil TK yang pertama SMK, ketika di suruh pindah korban anak istri pak, harapan saya sebenarnya saya ini kan korban ya harusnya yang melanggar itu ganti rugi ke saya harapan saya seperti itu PTPN tidak salah dia menertibkan saya yang salah mereka yang melanggar kalau bisa ada kompensasi dari mereka,” ujarnya, Jum’at (14/8/2026).

Andi pemilik kios gorden dan bengkel tersebut mengatakan kepada petugas saat kejadian, sambil menunjukkan dokumen sewa tanah dan perizinan. Sayangnya, pembongkaran akan tetap dilanjutkan karena alasan penataan kawasan zona hijau di sepanjang jalur tersebut.
“Kami ini pedagang cari makan halal, jualan gorden dan buka bengkel bukan jualan minuman keras atau tempat mesum, Kenapa kios saya yang bersih dari pelanggaran hukum ikut dirobohkan? Petugas seharusnya bisa membedakan mana warung remang-remang dan mana kios warga yang legal,” tutupnya dengan nada kecewa di lokasi penggusuran.
Ia bersama beberapa pedagang lain berencana mendatangi kantor kelurahan setempat. Mereka berharap ada ganti rugi atau relokasi yang adil dari pihak PTPN dan pemerintah kabupaten akibat kesalahan penindakan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN X Jateng maupun Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait protes dari pemilik kios gorden tersebut. Warga berharap pemerintah daerah lekas turun tangan mengevaluasi dampak penggusuran agar pedagang kecil yang tidak bersalah tidak merugi secara sepihak.
(Ragil)