Diduga Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Pasar Taman Oleh Cv BJ Tahun Anggaran 2026 Tidak Sesuai Spesifikasi

Akbarindonesia.com//Sidoarjo, – Kegiatan Rehabilitasi pasar (konsolidasi), Pasar Taman, yang di laksanakan oleh CV BJ, senilai Rp1.582.091.729, dan di dampingin Jasa Konsultan Pengawas PT Karya Nugraha Nusantara dengan nilai HPS Rp.159.206.947,02. tahun anggaran 2026, dengan satuan kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo.
Diduga dilaksanakan tidak sesuai Rencana anggaran biaya yang sudah ditentukan dengan standar nasional indonesia (SNI) dalam kontrak, yang berakibat kelak jadi pemicu kerugian negara.
Hal ini di sampaikan Yoscan pemerhati lingkungan antikorupsi,” Paket tender rehab pasar Taman, terindikasi ada unsur melawan hukum, boleh saja mereka menunjukan belanja material sesuai, akan tetapi kenyataan di lapangan, berbeda, seperti yang sudah kami dokumentasikan.
– Perlakuan penggunaan K3 tidak maksimal.
– Penggunaan material besi banci non SNI, pegukuran pada yang terpasang.
– Beton lama pada tiang di selimuti beton baru.
– Pasangan bata tidak sejajar.” Ungkapnya.
” Tentunya, di sini pertaruhan kinerja Jasa Konsultan Pengawas, yakni PT Karya Nugraha Nusantara, tidak bekerja dengan benar, disinilah nanti akan timbul kelebihan bayar, karena tidak sesuinya laporan hasil kerja pengawas dengan fakta lapangan, tentunya ini juga nilai rapor merah pada pengguna anggaran, yang menyetujui pencairan termin.” Tambah Yoscan. (19/08/2026).
Terkait hasil dokumentasi tersebut, guna menjaga keberimbangan pemberitaan Dan sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik, kami selaku awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Setya Handoko selaku Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sidoarjo.
Berdasarkan keterangannya beliau menjawab dengan mengirim hasil alat ukur digital jasa pengawas, namun yang menjadi Sorotan awak media, hasil alat ukur digital milik jasa pengawas tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, hingga berita ini di tayangkan, awak media masih menunggu keterangan secara resmi dari pihak pengawas maupun dari pihak cv pelaksana proyek tersebut.
(nr)