Tim Gabungan Satpol PP, Bea Cukai, dan Kodim 0711 Pemalang, Gelar Operasi Rokok Ilegal di Beberapa Tempat

Akbarindonesia.com//Pemalang, – Tim gabungan dari Satpol PP, Kantor Bea Cuka Tegal, dan Kodim 0711 Pemalang menggelar razia rokok ilegal di sejumlah tempat yang ada di kota pesisir pantai utara tersebut,Operasi kali ini menyasar pedagang eceran yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.
Operasi gabungan dilakukan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara. Petugas mendatangi satu per satu kios di beberapa lokasi beserta barang bukti yang diamankan, yaitu :
1.Toko di Kecamatan Petarukan
– Everest= 60 batang
– Bonte = 40 batang
Jumlah : 100 batang
2.Toko di Kecamatan Ampelgading)
– Mas Berry = 220 batang
– Marbol Melon = 100 batang
– Gudang Delima = 80 batang
– Hammer = 40 batang
– Marbol = 20 batang
– Marlong= 20 batang
– Suryak = 20 batang
Jumlah : 500 batang
3.sebuah rumah di kecamatan Pemalang
– Everest = 1.320 batang
– Lexi = 280 batang
– Marbol = 140 batang
– SB = 120 batang
– Merah Delima = 32 batang
– Balveer Mild = 60 batang
Jumlah = 1.952 batang
4.sebuah rumah di Kecamatan Petarukan
– Marbol = 1.240 batang
– Angker = 280 batang
– Ys Pro Mild =460 batang
– A4 = 380 batang
– Humer Brown= 300 batang
– Dalil = 260 batang
– Suryaku =600 batang
– Marlongg = 280 batang
– Humer = 120 batang
– L300 = 20 batang
– Boss Caffelate = 60 batang
– Bonte = 100 batang
Jumlah 4.240 batang
Total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan dan dibawa oleh pihak Bea Cukai dari ke 4 lokasi tersebut sebanyak 6.792 batang.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemalang Khusnul khotimah membenarkan, adanya’ giat operasi rokok Ilegal tersebut,
“Operasi gabungan Satpol,Bea cukai dan Kodim 0711 Pemalang digelar pada selasa 18 Agustus 2026 kemarin,dasar daripada dilaksanakan operasi adalah,Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pengusaha Barang Kena Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” Jelas Kabid Gakda,pada Rabu siang (19/8/2026).

Dirinya menambahkan, bahwa semua hasil operasi dibawa oleh pihak Bea cukai Tegal, sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,
“Barang bukti dibawa petugas bea cukai Tegal guna proses hukum lebih lanjut,kami memberikan pembinaan dan menghimbau kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal kembali,untuk efek jera petugas memberikan denda kepada pemilik toko yang telah didapati menjual lebih dari 1 kali,” tutupnya.
Operasi ini adalah langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar, Petugas pun tidak lupa memberikan peringatan keras dan pendataan lebih lanjut
Sinergi antara Satpol PP, TNI dari Kodim, dan Bea Cukai akan terus ditingkatkan. Razia serupa bakal rutin dilaksanakan di titik-titik rawan peredaran barang ilegal lainnya, Pemerintah mengimbau para pedagang agar tidak lagi menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Masyarakat juga diminta untuk melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga stabilitas perekonomian dan pendapatan negara.
(Ragil)