DIDUGA PROYEK EMBUNG DESA LEUWIKIDANG MANGKRAK, PENGUSAHA KLAIM RUGI RP400 JUTA

Akbarindonesia.com//Majalengka, — Proyek pembangunan Embung di Desa Leuwikidang, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut memiliki nilai anggaran hingga miliaran rupiah tersebut kini dikabarkan dalam kondisi mangkrak dan memunculkan persoalan terkait dugaan kerugian seorang pengusaha berinisial R yang nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp400 juta.
Pembangunan embung tersebut pada awalnya diarahkan untuk mendukung fungsi pengendalian banjir, konservasi air, sekaligus berpotensi menjadi kawasan wisata dan ruang publik bagi masyarakat. Embung juga dirancang memiliki kapasitas tampung air dalam jumlah besar.
Namun, kondisi proyek saat Ini terbengkalai hingga menjadi perhatian sejumlah pihak. Berdasarkan informasi, pengusaha berinisial R mengaku mengalami kerugian sekitar Rp400 juta dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Persoalan itu disebut belum memperoleh penyelesaian maupun ganti rugi. Sehingga pihak pengusaha melalui kuasanya serta di dampingi oleh KETUA LSM LIDIK DPC Kabupaten Majalengka, menyatakan masih berupaya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, di sisi lain Ketua DPC Khusus LSM LIDIK Kabupaten Majalengka, Herman, menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Saya menduga proyek Embung Leuwikidang adalah proyek fiktif. Saya selaku Ketua LSM LIDIK akan menyelidiki dan menelusuri persoalan ini. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya kepada pihak yang berwenang di tingkat provinsi maupun aparat penegak hukum,” tegas Herman.
Pihaknya juga masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian yang jelas terhadap persoalan kerugian yang diklaim pihak pengusaha, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sorotan terhadap mangkraknya Embung Leuwikidang menjadi catatan tersendiri di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka yang terus mendorong pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas publik di berbagai sektor.

Terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, pihak LSM LIDIK menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, dokumen, keterangan berberapa pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan : Informasi mengenai dugaan proyek fiktif dan kerugian tersebut masih merupakan klaim dan dugaan yang memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat keputusan atau hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Redaksi media akbarindonesia.com senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Leuwikidang, Kepala Desa Leuwikidang Yaya, pihak pelaksana pekerjaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Tim Editor : (Redaksi)
Sumber : Tabloidfbi.com