Rokok Tanpa Label Pita Cukai Di Jual Bebas Di Batam. Kurangnya Pengawasan Dari Dinas Terkait.

Akbarindonesia.com//Batam, – Rokok tanpa pita cukai di Batam di jual bebas, salah satunya rokok HD,T3 Dan OPO menjadi yg paling dominan di minati para pecandu rokok terutama golongan menengah sampai ke masyarakat pada umumnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada awak media Akbarindonesia.com,(21/08/2026), rokok non cukai tersebut sangat mudah di dapat khususnya di wilayah Batam Dan sekitarnya, mulai dari toko-toko hingga warung kelontong sekalipun.
Hal Ini telah di atur didalam pasal UUD yg telah kita patuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, tindakkan tersebut ada indikasi melanggar pasal 54 UUD NO 39 THN 2007 tentang cukai, dan ancaman hukuman bagi pengedar cukup berat yaitu pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau denda 10 kali cukai yang harus di bayar.
Sedangkan per tanggal (17/05/2019), pemerintah telah mencabut pembebasan cukai rokok kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan (KPBPB) atau free trade zone (FTZ), namun pengawasan di lapangan terkesan cukup lemah sehingga rokok tanpa pita cukai masih bebas beredar di pasaran padat penduduk.
Salah satu pembeli menyatakan, ”Ketika uang menipis rokok HD /T3/OPO adalah solusi bagi kami masyarakat yang kurang mampu.” Ujar Pembeli
”apa lagi untuk rokok tersebut gampang di dapat dan harganya juga terjangkau.”Tambahnya
Berdasarkan pantauan awak Media, rokok tersebut gampang di peroleh hampir di semua toko-toko di Batam di jual bebas, untuk harganya berdasarkan informasi berkisar Rp. 10.000 – Rp. 12.000 ribuan, peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam juga menjalar hingga ke daerah lain di propinsi Riau, dan ini sudah lama terjadi.
Artinya prilaku tersebut dapat menimbulkan kerugian Negara yg cukup besar, sehingga perlu tindakkan yg lebih tegas dan keberlanjutan dari pihak berwenang ,seperti kepolisian, kejaksaan, dan Beacukai sendiri, untuk mempersempit peredaran Rokok ilegal di Batam.
Kami berharap pemerintah setempat dan aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk segera mengatasi masalah ini dengan serius, sehingga dapat mempersempit ruang bagi pengedar Rokok di wilayah Batam Dan sekitarnya.
Penulis : (Yasin Yusup)
Editor : Tim Redaksi